Donald Trump Beri Izin Pasien Sakit Parah Coba Obat Belum Teruji

Donald Trump menandatangani Right to Try pada Rabu pekan ini yang di dalamnya membolehkan orang sakit parah mencoba obat eksperimental yang belum teruji.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 02 Jun 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2018, 08:00 WIB
Ekspresi Donald Trump Saat Hadiri National Prayer Breakfast
Ekspresi wajah Presiden AS Donald Trump saat menghadiri National Prayer Breakfast atau di sebuah hotel di Washington DC (8/2). Dalam acara itu Trump mengatakan bahwa iman adalah "pusat kehidupan dan kebebasan Amerika. (AFP Photo/Mandel Ngan)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani undang-undang yang di dalamnya berisi pengobatan eksperimental bagi orang-orang sakit parah.

Donald Trump menandatangani Right to Try pada Rabu pekan ini. Menurutnya, undang-undang ini adalah sebuah 'kebebasan mendasar' yang bakal mendukung seeorang yang sakit parah kembali punya harapan hidup atau bahka mungkin memperpanjang hidup mereka seperti melansir Time, Sabtu (2/6/2018).

Dengan disahkan undang-undang ini, orang-orang yang didiagnosis dalam kondisi sakit parah yang tidak ada obatnya lagi, kini bisa punya akses mencoba pengobatan yang belum disetujui Food and Drug Administration.

 

 

Saksikan  juga video menarik berikut:

 

 

Perdebatan Partai Demokrat dengan Partai Republik

Donald Trump Tinjau Tembok Prototipe di San Diego
Presiden AS, Donald Trump. (AP/Evan Vucci)

Sebelum rancangan undang-undang ini disahkan, terjadi perdebatan panas antara Partai Republik dan Partai Demokrat. Menurut Partai Republik hal ini bisa membantu ribuan orang yang tengah sakit parah memiliki harapan hidup. Sementara, banyak pihak Partai Demokrat bila undang-undang tersebut disahkan akan memberi pasien harapan palsu.

Dengan kehadiran undang-undang ini, Trump mengatakan orang-orang yang sakit parah seharusnya tidak meninggalkan negara mencari obat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya