Hari Anak Nasional: KPAI minta Pemerintah Penuhi Hak-Hak Anak Down Syndrome

Anak down syndrome juga memiliki hak yang sama.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Jul 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 11:00 WIB
Autisme (iStock)
Ilustrasi anak dengan autisme/down syndrome/ anak berkebutuhan khusus (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memenuhi hak-hak anak down syndrome (sindrom Down). Hal ini disampaikan mereka dalam rilisnya terkait Hari Anak Nasional pada tahun ini.

Susianah Affandy, Komisioner bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, mengatakan ada banyak kasus terkait tidak terpenuhinya hak-hak anak down syndrome karena masalah sosial yang ditemukan KPAI. Berdasarkan data mereka, hingga Juni 2019, ada 64 anak.

"Anak-anak down syndrome tidak sedikit yang mengalami pengabaian di masyarakat, bahkan hadirnya dianggap aib keluarga," kata Susianah dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 23 Juli 2019.

 

Anak Down Syndrome Rentan Dirisak

Ilustrasi Anak Autisme (iStockphoto)
Ilustrasi anak dengan autisme/down syndrome/ anak berkebutuhan khusus (iStockphoto)

 

Selain itu, mereka juga rentan perundungan serta kekerasan seksual, termasuk dari pihak keluarga atau tetangga dekat. Seperti yang ditemukan KPAI di Pringsewu, Pontianak, Tulungagung, dan Lamandai, Kalimantan Tengah.

Susianah mengatakan bahwa pemerintah selama ini menggunakan paradigma pendekatan charity atau sekadar belas kasih untuk penanganan anak down syndrome. Ini membuat penanganannya menjadi tugas dan fungsi Kementerian Sosial RI.

"Harusnya pemerintah mengubah paradigma charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan sebagainya," Susianah menambahkan.

 

KPAI Ingin Pemerintah Tidak Melupakan Hak Anak Down Syndrome

Ilustrasi Anak Autisme (iStockphoto)
Ilustrasi anak dengan autisme/down syndrome/ anak berkebutuhan khusus (iStockphoto)

 

KPAI juga meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan UU 8 Tahun 2016. Hal ini dinilai dibutuhkan untuk memenuhi hak-hak mereka.

Beberapa yang dibutuhkan adalah perlindungan rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas, dan sebagainya.

"Setelah penetapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dua tahun setelahnya harusnya pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah. Kenyataannya, harapan tersebut pupus," katanya.

Pemerintah juga diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan down syndrome. Selama ini, sistem pendidikan inklusi terlihat dipaksakan.

"Harusnya sistem pendidikan yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome, " kata Susianah. Dia menambahkan, penyediaan akses keterampilan dirasa masih belum menyebar.

Selain itu, KPAI meminta agar pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar down syndrome.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya