Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa anak belum menjadi prioritas sasaran deteksi dini COVID-19 yang digalakkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Deteksi dini anak terpapar COVID-19 selama ini dilakukan oleh pemerintah setelah ada anggota keluarga sang anak yang terpapar COVID-19," kata Komisoner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat Susianah Affandy.
Baca Juga
Dalam siaran persnya, dikutip Selasa (16/6/2020), Susianah menyayangkan penyampaian pernyataan yang menyebut bahwa COVID-19 hanya menyasar kelompok rentan di usia lansia.
Advertisement
KPAI menilai, hal ini telah menyebabkan banyak keluarga menyepelekan protokol kesehatan bagi anak-anak.
"KPAI banyak menemukan anak-anak bebas bermain di sekitar rumah tanpa mengenakan masker dan juga tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak) khususnya di lingkungan keluarga rentan," kata Susianah.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Dua Kerentanan pada Anak
KPAI mengatakan, ada dua kerentanan yang dialami anak di masa pandemi COVID-19. Yang pertama adalah potensi mereka tertular virus corona.
"Kasus anak terpapar COVID-19 sebagian besar tertular dari anggota keluarga yang merupakan pasien positif COVID-19. Anak-anak tertular oleh orangtua atau pun pengasuhnya," kata Susianah.
Selain itu, anak juga rentan terabaikan hak-haknya. Contohnya adalah hak kesehatan dasar di mana banyak fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani imunisasi, cek kesehatan ibu dan anak, serta tumbuh kembang di banyak daerah, tubuh dan tidak memberikan layanan.
"Selain hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang dilaksanakan secara jarak jauh juga tidak bisa diakses oleh semua anak di Indonesia dengan beragam permasalahan," tambahnya.
"Hak-hak lainnya seperti hak atas pengasuhan, hak rekreasi, dan pemanfaatan waktu luang juga banyak terabaikan."
Advertisement