Satgas COVID-19 Minta Zonasi dalam PPKM Mikro Tidak Disikapi Negatif

Satgas COVID-19 minta zonasi dalam PPKM mikro tidak disikapi negatif.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 16 Feb 2021, 17:18 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 17:18 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito ajak masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada tenaga kesehatan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Terkait kriteria zonasi warna dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta hal tersebut tidak disikapi negatif. 

"Jangan yang namanya (kriteria pembagian) zona PPKM mikro disikapi negatif. Ini adalah cara kita mengetahui situasi, sehingga tindakan dan skenario pengendalian apa yang tepat dilakukan," tegas Wiku saat Rapat Koordinasi Satgas COVID-19, ditulis Selasa (16/2/2021).

"Meski zonanya hijau bisa tetap dilakukan surveilans aktif terhadap seluruh suspek dan karantina."

Ada 4 zona wilayah dalam PPKM mikro. Zona hijau artinya, wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan skenario pengendalian, yaitu surveilans aktif dan pemantauan rutin, serta tetap melakukan testing dan karantina pada suspek.

Zona kuning artinya, wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir dengan skenario pengendalian, yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan (tracing) pada kontak erat serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.

Kriteria zona oranye, artinya wilayah 6 sampai 10 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama 7 hari terakhir dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan tracing pada kontak rat serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat. Selain itu, ada upaya penutupan rumah ibadah dan tempat umum lainnya juga dilakukan, kecuali menyangkut kegiatan esensial, seperti kesehatan, pangan, dan pelayanan kesehatan.

Pada kriteria zona merah, tercatat lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama 7 hari terakhir dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan tracing pada kontak berat serta isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah dan tempat umum lainnya, kecuali menyangkut kegiatan esensial. Ada juga pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi mobilitas keluar rumah di atas jam 8 malam dan meniadakan kegiatan sosial.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Posko COVID-19 dan Kriteria Zonasi PPKM Mikro

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor melintasi spanduk zona merah kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kriteria zonasi wilayah dalam PPKM mikro berawal melalui pendataan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dilakukan masing-masing posko COVID-19. Diharapkan adanya pendataan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bisa menentukan zonasinya.

Wiku menerangkan, pembentukan posko COVID-19 berada di tingkat desa dan kelurahan.

"Terima kasih kepada daerah-daerah yang sudah terbentuk posko COVID-19 dan berjalan beberapa bulan yang lalu. Sekarang kita lebih sinkronkan untuk terhubung ke pusat dan juga nanti dari pusat bisa langsung terakses ke daerah-daerah masing-masing," terangnya.

"Pastikan lokasinya (posko) sudah disepakati bersama, aksesnya mudah, transportasi baik. Kemudian personilnya bisa bekerja bersama-sama. Tentunya, posko dipimpin oleh kepala desa atau lurah, tergantung bentuknya. Ada juga perangkat desa dan dukungan dari berbagai relawan dan tokoh-tokoh publik, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan lainnya."


Infografis Karantina Terbatas RT-RW Tekan Kasus Covid-19, Seperti Apa?

Infografis Karantina Terbatas RT-RW Tekan Kasus Covid-19, Seperti Apa? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Karantina Terbatas RT-RW Tekan Kasus Covid-19, Seperti Apa? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya