Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal opsi karantina mandiri bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang negatif COVID-19. Budi mengatakan karantina mandiri dengan status negatif COVID-19 belum menjadi opsi di Indonesia.
Pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina atau isolasi terpusat bagi PPLN, baik yang negatif maupun positif COVID-19. Fasilitas isolasi terpusat pun sudah disediakan Pemerintah, seperti Wisma Atlet, rusun hingga hotel karantina.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Opsi karantina mandiri untuk kedatangan PPLN ya? Sekarang memang positivity rate kedatangan PPLN masih tinggi di atas 20-an persen, kita menjaga agar karantina itu dilakukan terpusat dulu untuk PPLN," jelas Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers Evaluasi PPKM pada Senin, 24 Januari 2022.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, bahwa PPLN melakukan karantina di tempat karantina terpusat.
Dalam SK yang diteken Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022, karantina berlaku bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sasaran PPLN yang Karantina Terpusat
Pada SK terbaru Satgas COVID-19 juga mengatur sasaran karantina terpusat. Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, sebagai berikut:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Sementara itu, ada dispensasi karantina WNI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Advertisement