Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pilpres 2014. Setelah pada Kamis 31 Juli kemarin melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini laporan ditujukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita mau laporkan ke DKPP terkait tindakan dari KPU. Soal dugaan pelanggaran kode etik," ujar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Media Center Bawaslu, Jumat (1/8/2014).
Namun, mereka tidak dapat menemui DKPP dan hanya diterima petugas keamanan karena anggota DKPP masih dalam masa libur Lebaran hingga 3 Agustus lusa. Karena itu, menurut Didi pihaknya akan kembali mendatangi DKPP pada Senin 4 Agustus 2014 pekan depan untuk membuat laporan.
"Ternyata DKPP masih libur. Jadi kami kembali lagi pada Senin nanti jam 12 siang," tutur Didi.
Ia mengatakan, pelaporan ke DKPP tidak terbentur batas waktu seperti di Bawaslu yang batasnya hanya 3 hari. Karena itu, kemarin pihaknya terpaksa 'mengganggu' Bawaslu yang sedang libur dan memaksakan diri untuk melapor. Sebab, jika laporan ke Bawaslu juga menunggu hari Senin nanti, maka akan terlambat.
Hal itu menurut Didi bisa mengakibatkan pihaknya tidak mempunyai legal standing lagi untuk membuat laporan terhadap adanya temuan Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 kepada seluruh KPU provinsi untuk membuka kotak suara.
Sebelumnya, pada 31 Juli kemarin, Didi juga melaporkan dugaan pelanggaran peraturan Pemilu Presiden oleh KPU ke Bawaslu. Pelaporan tersebut sehubungan dengan adanya pembukaan kotak suara di beberapa daerah oleh KPU kabupaten berdasarkan surat edaran KPU yang ditujukan kepada seluruh KPU provinsi itu.
"Pemilu Presiden sudah selesai dan sudah ditetapkan hasilnya secara nasional. Karena itu, seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Sahroni.
Selain itu, menurutnya, tahapan Pilpres 2014 telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK. Sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK dikatakannya adalah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. (Yus)
DKPP Libur, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Janji Datang Senin Depan
Menurut Didi, pihaknya akan kembali mendatangi DKPP pada Senin 4 Agustus 2014 pekan depan untuk membuat laporan.
Diperbarui 01 Agu 2014, 14:17 WIBDiterbitkan 01 Agu 2014, 14:17 WIB
Menurut Tim pengacara Prabowo-Hatta telah terjadi kecurangan yang massif, terstruktur, dan sistematis dalam proses Pilpres yang digelar KPU, Jakarta, Jumat (25/07/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Cegil? Fenomena Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Tanpa Sabun, Ini Trik Jitu Membersihkan Blender yang Berkerak dengan 1 Bahan Alami
Arti "Poke" dalam Permainan Mobile Legends, Punya Beragam Arti dan Variasi Penggunaan
Lirik Lagu "Arti Kehidupan", Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Populer
Sejarah Berdirinya PKS hingga Sekarang; Berikut Sepak Terjang dan Peran dalam Politik Indonesia
Arti Penggunaan Istilah "Icikiwir" Ungkapan Populer di Media Sosial
Apa Bentuk Sedekah yang Pahalanya Paling Besar? Berlimpah dari Ketulusan Hati
Menlu AS Soroti Munculnya Ancaman Teror di Afghanistan
Pekerja di Tangerang Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 Perumahan
Bank Sentral Eropa Jajaki Teknologi Blockchain untuk Sistem Pembayaran
Upah Minimum Indonesia Terendah ke-6 di Dunia, Berikut Daftanya
Fondasi Resiliensi Kinerja BRI Didukung Layanan Perbankan Unggul dan Tata Kelola Berkualitas