BPOM Temukan Produk Pangan Tak Penuhi Syarat Senilai Rp3,4 Miliar di Ramadan 2019

Inilah temuan BPOM pada Ramadan 2019.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 21 Mei 2019, 06:15 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 06:15 WIB
BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 190 ribu sachet produk kopi impor ilegal dengan merek Pak Belalang. (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio)

Liputan6.com, Jakarta Mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat selama bulan Ramadan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan intensif di berbagai lintas sektor.

Pengawasan ini dilakukan sejak 22 April 2019 di seluruh Indonesia. Nantinya, kegiatan ini akan dilakukan dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga 7 Juni 2019.

Beberapa target intensifikasi pengawasan BPOM difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar, ilegal, kedaluwarsa, dan rusak, serta jajanan pangan berbuka puasa atau takjil yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang.

BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan hingga 10 Mei 2019. Sebanyak 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan dari 796 sarana distribusi ditemukan dengan nilai ekonomi seperti lebih dari Rp3,4 miliar.

 

 

Peningkatan Jumlah

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/5/2019), Kepala BPOM penny K. Lukito membandingkan temuan tersebut dengan tahun lalu. Setidaknya, ada peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai ekonomi yang ditemukan.

Pada tahap III 2018, pemeriksaan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan, jumlah total temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan adalah 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai lebih dari 2,2 miliar rupiah.

"Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota," kata Penny menjelaskan.

Lokasi Temuan

Berdasarkan lokasi temuannya, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima dengan jenis produk yaitu susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.

Temuan pangan rusak kebanyakan tersebar di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo dengan jenis produk pangan rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan kemasan dalam kaleng, dan minuman berperisa.

Sementara, pangan ilegal banyak ditemukan BPOM di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau, dan Banjarmasin. Beberapa produknya antara lain makanan ringan, cokelat, air minum dalam kemasan, dan minuman berperisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya