Liputan6.com, Jakarta Mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat selama bulan Ramadan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan intensif di berbagai lintas sektor.
Pengawasan ini dilakukan sejak 22 April 2019 di seluruh Indonesia. Nantinya, kegiatan ini akan dilakukan dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga 7 Juni 2019.
Baca Juga
Beberapa target intensifikasi pengawasan BPOM difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar, ilegal, kedaluwarsa, dan rusak, serta jajanan pangan berbuka puasa atau takjil yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang.
Advertisement
BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan hingga 10 Mei 2019. Sebanyak 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan dari 796 sarana distribusi ditemukan dengan nilai ekonomi seperti lebih dari Rp3,4 miliar.
Â
Â
Peningkatan Jumlah
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (20/5/2019), Kepala BPOM penny K. Lukito membandingkan temuan tersebut dengan tahun lalu. Setidaknya, ada peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai ekonomi yang ditemukan.
Pada tahap III 2018, pemeriksaan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan, jumlah total temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan adalah 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai lebih dari 2,2 miliar rupiah.
"Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota," kata Penny menjelaskan.
Advertisement
Lokasi Temuan
Berdasarkan lokasi temuannya, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima dengan jenis produk yaitu susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.
Temuan pangan rusak kebanyakan tersebar di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo dengan jenis produk pangan rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan kemasan dalam kaleng, dan minuman berperisa.
Sementara, pangan ilegal banyak ditemukan BPOM di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau, dan Banjarmasin. Beberapa produknya antara lain makanan ringan, cokelat, air minum dalam kemasan, dan minuman berperisa.