Sanksi yang Nekat Mudik Lebaran, Kendaraan Diputarbalik hingga Dikandangkan

Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari mengawasi kendaraan yang akan mudik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Apr 2021, 01:20 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 01:20 WIB
Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklasifikasi pos pengamanan mudik menjadi dua.

"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," kata dia di Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Sambodo memaparkan 14 titik penyekatan mudik yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.

Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Pemudik

Sambodo menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Untuk kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya