Kemenag Ingatkan Koper Jemaah Haji Berisi Air Zamzam akan Dibongkar

Jemaah haji Indonesia gelombang satu akan dipulangkan secara bergelombang ke Tanah Air mulai Selasa (4/7/2023). Agar proses pemulangan berjalan lancar, para jemaah diimbau memerhatikan barang bawaannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jul 2023, 06:07 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 06:07 WIB
Koper jemaah haji Indonesia dibongkar paksa karena kelebihan beban yang ditentukan hingga berisi barang bawaan yang dilarang. Salah satu barang bawaan dilarang yang banyak ditemukan di dalam koper adalah air zamzam. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)
Koper jemaah haji Indonesia dibongkar paksa karena kelebihan beban yang ditentukan hingga berisi barang bawaan yang dilarang. Salah satu barang bawaan dilarang yang banyak ditemukan di dalam koper adalah air zamzam. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta Jemaah haji Indonesia gelombang satu akan dipulangkan secara bergelombang ke Tanah Air mulai Selasa (4/7/2023). Agar proses pemulangan berjalan lancar, para jemaah diimbau memerhatikan barang bawaannya.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid mengingatkan bahwa jemaah haji dilarang membawa benda cair, termasuk air zamzam ke dalam koper bagasi. Karena itu, dia meminta jemaah tidak mencoba-coba memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi.

Sebab koper tersebut akan diperiksa melalui pemeriksaan x-ray dan dibongkar untuk dikeluarkan air zamzamnya. Penimbangan koper barang bawaan jemaah haji dan pemeriksaan x-ray ini dilakukan dua hari jelang kepulangan.

"Jangan masukkan air zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan," ujar Subhan di Makkah, Minggu (2/7/2023).

Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi yang akan diterbangkan ke Tanah Air pada 4 Juli mendatang. Ada Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya yang telah melakukan penimbangan.

Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang bawaan yang dilarang, termasuk air zamzam.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata terdapat 30% sampai 40% jemaah yang memasukkan air zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses x-ray barang jemaah," kata Subhan.

Akibat adanya air zamzam yang dimasukkan ke dalam koper bagasi, pemeriksaan pun membutuhkan waktu lebih panjang.

"Jika tanpa pembongkaran, cukup 1 jam proses pemeriksaan bagasi. Namun jika harus dibongkar karena terdapat zamzam, memakan waktu hingga 3 jam per kloternya," kata Subhan.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama ini memastikan bahwa setiap jemaah akan mendapatkan jatah air zamzam 5 liter. Sehingga jemaah tidak perlu memaksa memasukkan air zamzam ke dalam koper karena dilarang dalam aturan penerbangan.

"Jemaah haji akan mendapat lima liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi," ucap Subhan.

Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Selama Penerbangan

Koper jemaah haji Indonesia dibongkar paksa karena kelebihan beban yang ditentukan hingga berisi barang bawaan yang dilarang. Salah satu barang bawaan dilarang yang banyak ditemukan di dalam koper adalah air zamzam. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)
Koper jemaah haji Indonesia dibongkar paksa karena kelebihan beban yang ditentukan hingga berisi barang bawaan yang dilarang. Salah satu barang bawaan dilarang yang banyak ditemukan di dalam koper adalah air zamzam. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Subhan menambahkan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.

Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu:

1. Barang yang mudah terbakar/meledak;

2. Senjata api dan senjata tajam;

3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml;

4. Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000; dan

5. Air zamzam.

 

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya