TikTok Blokir Akun Pembakar Al-Qur'an Salwan Momika, Ternyata Buat Cari Duit

Layanan berbagi video pendek TikTok telah memblokir Salwan Momika, imigran Irak yang membakar Al-Qur'an di Swedia, untuk mengambil keuntungan dari konten-kontennya

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 16:30 WIB
Salwan Sabah Matti Momika, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Rabu (28/6/2023) lalu. (Foto: The Free Press Journal via NU Online)
Salwan Sabah Matti Momika, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Rabu (28/6/2023) lalu. (Foto: The Free Press Journal via NU Online)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan berbagi video pendek TikTok telah memblokir Salwan Momika, imigran Irak yang membakar Al-Qur'an di Swedia, untuk mengambil keuntungan dari konten-kontennya, sebagaimana dilaporkan media lokal pada Selasa (29/8).

Sejumlah pejabat TikTok mengonfirmasi bahwa platform tersebut telah menonaktifkan fitur yang memungkinkan pengguna memberikan uang kepada pembakar Al-Qur'an, Momika, menurut laporan Radio Swedia.

Mulai saat ini, para pengguna tidak akan dapat menggunakan fitur "hadiah" TikTok saat menonton video-video yang diunggah oleh Momika, yang telah menodai kitab suci umat Islam dalam serangkaian protes anti-Islam yang telah memicu kemarahan di banyak negara mayoritas Muslim.

Saat berbicara kepada kantor berita Swedia TT, Momika yang saat ini tinggal di Stockholm mengatakan bahwa video pembakaran Al-Qur'an yang dia unggah telah ditonton jutaan kali.

Mengutip Anadolu via Antara, dia dapat memperoleh pendapatan 100 hingga 300 dolar AS (Rp1,5--Rp4,5 juta) dari TikTok selama melakukan siaran langsung dalam satu jam.

Momika mengatakan dia tidak memiliki penghasilan lain dan TikTok telah mematikan fitur penghasil pendapatan itu kepadanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekam Jejak Kriminal Momika

Irak Protes Pembakaran Alquran di Swedia
Protes itu terjadi setelah seorang warga Irak yang tinggal di Swedia, Salwan Momika (37), menginjak kitab suci Islam itu dan membakar beberapa halaman di depan masjid terbesar di ibu kota itu. (AP Photo/Hadi Mizban)

Surat kabar Aftonbladet melaporkan bahwa Momika pernah mendapat hukuman pada 2021 karena mengancam seorang pencari suaka Eritrea dengan pisau ketika dia menempati perumahan penampungan untuk pengungsi.

Surat kabar tersebut menambahkan bahwa Momika pada saat ini dijatuhi hukuman 80 jam kerja tidak dibayar dan diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 1.000 dolar AS kepada pencari suaka tersebut.

Sementara itu, seorang kriminolog Leif Persson menyarankan agar mereka yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk membakar salinan Al-Qur'an dijatuhi hukuman penjara.

Kebebasan berekspresi bukanlah sesuatu yang digunakan secara bebas oleh "beberapa orang idiot" untuk mengancam kepentingan Swedia dan kehidupan setiap warga negara, kata Persson kepada TV4 lokal.

Menurut Persson, aksi Momika dan politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan atau tokoh serupa lainnya yang mencederai Al-Qur'an seperti itu tidak boleh dibiarkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya