Liputan6.com, Jakarta - Allah SWT menurunkan perintah wajib untuk menutup aurat bagi muslimah termasuk menutupi kepala. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan diri wanita.
Kewajiban itu tertuang dalam firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 59, yang artinya:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".
Advertisement
Baca Juga
Namun, ternyata tidak semua muslimah wajib mengenakan hijab. Pasalnya, ada beberapa golongan wanita yang boleh untuk tidak mengenakan hijab di depan lawan jenis yang bukan mahram karena sebab tertentu.
Mengutip dari laman cahayaislam.id, berikut adalah 3 golongan wanita muslimah yang tidak wajib mengenakan hijab.
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Perempuan yang Belum Baligh
Hukum dan syariat Islam hanya berlaku pada mereka yang sudah baligh (dewasa). Jadi, seorang muslim yang belum dewasa belum wajib melakukan perintah-perintah agama Islam. Begitu juga dengan perempuan yang belum baligh, maka belum terkena kewajiban untuk berhijab atau menutup kepalanya dengan kerudung.
Lalu, apa ciri seorang perempuan sudah baligh? Salah satunya adalah bahwa ia telah mengalami haid (menstruasi). Sementara itu, batas usia seorang perempuan dianggap baligh adalah 15 tahun. Artinya, seorang perempuan sudah dianggap baligh di usia 15 tahun meski ia belum mengalami haid. Pasalnya, ada perempuan yang memang mengalami haid setelah umur 15 tahun.
Meski begitu, orangtua hendaknya mengajarkan kepada anak perempuannya untuk membiasakan diri memakai kerudung sejak dini. Dengan demikian, ia akan terbiasa berhijab setelah baligh nanti.
Advertisement
2. Wanita ODGJ
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang akalnya bermasalah. Pasalnya, beban syariat hanya berlaku untuk orang-orang yang berakal sehat (‘aqil). Itulah kenapa ODGJ tidak berkewajiban menjalankan syariat, termasuk berhijab bagi wanita.
Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
“Pena catatan amal diangkat dari 3 orang: anak kecil sampai ia baligh, orang gila samai ia waras, orang tidur sampai ia bangun.”
Jadi, meskipun seorang muslimah sudah dewasa, namun ia tetap tidak berkewajiban sholat, puasa, zakat, hingga berkerudung jika mengalami masalah gangguan kejiwaan. Namun, jika ia sudah sembuh dari gangguan kejiwaannya, maka ia wajib berhijab kembali.
3. Wanita Lansia
Satu lagi golongan muslimah yang tidak terkena kewajiban memakai kerudung adalah perempuan yang sudah tua (lansia), sebagaimana firman Allah dalam ayat Al-Qur’an berikut ini:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ
“Dan para perempuan tua yang sudah berhenti (haid dan mengandung) yang tak ingin menikah (lagi), tak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.”
Dalam hal ini, ada beberapa pendapat dari para ulama tentang wanita lansia yang boleh membuka kerudungnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka adalah wanita tua yang sudah tak bisa melakukan banyak hal sebab usianya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa mereka adalah wanita tua yang jika kamu melihatnya, kamu tidak mungkin timbul syahwat karena umurnya.
Advertisement