10 Langkah Baru untuk Berwisata Selam ke Raja Ampat

Semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib meregistrasi online.

oleh Henry diperbarui 01 Sep 2020, 08:02 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 08:02 WIB
Gaya Widika Sidmore saat Diving, Lihat Pemandangan Bawah Laut
Keindahan laut Raja Ampat memang tak perlu diragukan lagi. Widika pun bertemu dengan banyak spesies laut seperti saat bertemu dengan ikan berwarna kuning di sekitarnya. Aktris yang membintangi Sebelum Iblis Menjemput Ayat 2 ini terlihat sangat menikmati divingnya. (Liputan6.com/IG/@wdkds)

Liputan6.com, Jakarta -  Dibukanya kembali sejumlah tempat wisata di saat pandemi Covid-19 belum berlalu, memaksa para pengelola menerapkan protokol kesehatan dengan konsisten. Ada sejumlah aturan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh para pengunjung, termasuk di kawasan wisata selam, seperti Wakatobi dan Raja Ampat.

Dua tempat wisata selam yang termasuk banyak diminati di Indonesia. Meski sudah ada protokol kesehatan, bukan hal mudah untuk membuat para pengunjung dan pengelola menaatinya. Hal itu disampaikan Noval Monali selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi.

"Saat pengawasan kurang ketat, kadang ada yang melepas masker atau tidak mau mencuci tangan saat masih di darat. Terkadang meski ada petugas dan aturan yang jelas, ada juga yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," tutur Noval dalam webinar Adaptasi Kebiasaan Baru Wisata Selam di Masa Pandemi COVID-19 di Raja Ampat dan Wakatobi, Senin, 31 Agustus 2020.

Meski begitu, pengelola Wakatobi selalu berusaha untuk menjalankan protokol kesehatan dengan konsisten untuk mencegah mencegah penyebaran Covid-19. Sementara, pengelola kawasan wisata selam di Raja Ampat juga berusaha menerapkan hal serupa.

Mereka bahkan sudah membuat 10 langkah baru berwisata ke Raja Ampat yang sudah diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, pada 22 Agustus 2020. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo, semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online.

"Wisatawan juga mesti memenuhi aturan berwisata yang ditetapkan sesuai protokol kesehatan Covid-19 untuk pariwisata. Mereka yang mau ke Raja Ampat wajib beregistrasi online sehingga bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat," ucap Yusdi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Raja Ampat di Masa Pandemi

Raja Ampat
Pengunjung berada di Pulau Piaynemo di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Pulau Piaynemo juga sering disebut sebagai Pulau Wayag kecil. (Liputan6.com/Zulfi Suhendra)

Berikut 10 aturan baru untuk bisa berwisata ke Raja Ampat di masa pandemi.

1. Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com.

2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.

3. Memiliki surat keterangan bebas covid-19, berupa hasil RT-PCR negative atau hasil rapid test nonreaktif, yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik resmi.

4. Menyiapkan personal health kit.

5. Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan berisiko tinggi dan memerlukan fisik prima, seperti diving, trekking, telusur goa dan lain-lain.

6. Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan anda kunjungi pada situs yang sama.

7. Ketika seluruh kelengkapan anda sudah terpenuhi, silakan lakukan perjalanan, dengan protokol Kesehatan.

8. Untuk perjalanan udara, anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.

9. Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:

• Check Point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo.

• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool.

• Check Point III: Bandara Marinda, Waigeo.

10. Tetap mengikuti prosedur protokol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Kalau terjadi reaktif, siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protokol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia).

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker
Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya