Pro Kontra UU ITE Jerat Penyebar Konten Turis Asing Nakal di Bali

Benarkah orang yang menyebarkan konten ulah turis asing di Bali agar perbuatan turis tersebut ditindak pihak yang berwenang justru dapat dijerat UU ITE?

oleh Henry diperbarui 10 Jun 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 10:00 WIB
Gunung Agung Meletus
Turis asing foto di depan Gunung Agung yang meletus di Kabupaten Karangasem, Bali, (27/11). Sebelumnya, Gunung Agung telah mengalami erupsi sejak Sabtu (25/11) sore. (AP Photo / Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Jakarta - Ulah nakal dan melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) semakin marak di Bali. Terungkapnya ulah turis nakal di antaranya berkat laporan para warganet yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial.

Meski cukup banyak membantu pihak berwajib, ada sejumlah warganet yang menyebarkan video ulah turis yang dianggap mengandung pornografi seperti ulah wisman yang bugil di tempat umum. Video-video tersebut bahkan ada yang tidak diedit sama sekali sehingga terkesan vulgar.

Demi menjaga citra wisata Bali, Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak sembarang membuat viral kelakuan nakal turis asing di media sosial. Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023, Putu Jayan mengatakan, selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jayan Danu menegaskan, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.  Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata.

Ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian. Lalu apakah keputusan itu merupakan Langkah yang tepat, termasuk dari sisi hukum?

Menurut pengacara Henry Indraguna, pada prinsipnya suatu tindakan berupa merekam atau memvideokan seseorang tanpa izin lalu kemudian menyebarkan atau memviralkannya di media sosial tidaklah dibenarkan oleh hukum. Terlebih lagi jika isi dari rekaman atau video mengandur unsur ketelanjangan dari seseorang.  

Konten Video yang Dianggap Melanggar Hukum

KTT G20 Bali
Turis mancanegara memilih dan berbelanja barang kerajinan di salah satu toko di Bali. Ajang Presidensi G20 Indonesia memberikan dampak maksimal dan langsung bagi masyarakat seperti peningkatan wisatawan mancanegara hingga 1,8 juta – 3,6 juta. (Foto: Kemenparekraf)

Apabila hal tersebut dikaitkan dengan pertanyaan apakah perbuatan seseorang yang merekam seorang turis yang sedang bugil di tempat umum lalu menyebarkannya ke media sosial dapat dijerat pidana?

"Tentu secara hukum jawabnya adalah dapat, karena meskipun maksud dan tujuan dari seseorang yang merekam tersebut adalah baik, akan tetapi tindakan seseorang yang melakukan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum," terang Henry Indraguna pada Liputan6.com, Kamis, 8 Juni 2023.

"Jadi karena tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, maka terhadap perbuatan pelaku perekam dan penyebar video seorang turis tersebut dapat dikualifikasikan atau diduga sebagai tindak pidana," sambung pria yang termasuk dalam tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini.

Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Selain dari pada itu, tindakan tersebut juga dapat diduga sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada pokoknya aturan itu menggariskan adanya larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanya, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;

2. Masturbasi atau onani;

3. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

4. Alat kelamin; atau

5. Pornografi anak.

Memviralkan Aksi Turis Asing

Turis Rusia yang Pelorotkan Celana di Puncak Gunung Agung Minta Maaf, Jalani Ritual Adat dan Lanjut Tinggal di Bali
Turis Rusia bernama Yuri yang berpose tidak senonoh di puncak Gunung Batur menemui Ni Luh Djelantik untuk menyelesaikan perkaranya. (dok. Instagram @niluhdjelantik/https://www.instagram.com/p/CqIEyvePknx/?hl=en/Dinny Mutiah)

Dengan meenyebarkan perbuatan-perbuatan itu, Henry menambahkan, dapat diancam dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Pendapat senada datang dari desainer, budayawan sekaligus politikus asal Bali, Ni Luh Djelantik yang selama ini cukup vokal terhadap ulah nakal para wisman yang semakin marak dan memprihatinkan.

Wanita yang akrab disapa Mbok Ni Lu ini bahkan sudah beberapa kali menjadi mediator beberapa turis asing yang bermasalah dengan pihak berwajib di Bali. "Sudah dapat restu dari Pak Kapolda Bali untuk tetap boleh memviralkan ulah turis asing, tapi ingat khusus pornografi maupun cara memviralkan tetap harus baca aturannya ya. Foto atau video harus diblur total. Nanti Mbok akan tanyakan detilnya kepada Bapak Kapolda kesayangan dan Bapak Kabidhumas," terang Ni Luh, Sabtu (10/6/2023).

Untuk itulah Ni Luh mengatakan selalu berkomunikasi dan menjaga silaturahmi karena bagaimanapun juga. Bahkan setiap permasalahan yang dialami, mulai dari sepeda motor yang dicuri, barang di rumah hilang hingga kasus yang lebih gawat tentunya perlu lapor ke pihak berwajib.

Menjaga Citra Pariwisata Bali

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

"Tugas Mbok Ni Luh adalah menjembatani dan menjadi messenger antara rakyat lalu menyampaikan kembali saat kasus/laporan kalian telah ditangani dan ditindaklanjuti. Tak terhitung kasus yang Mbok dampingi yang diselesaikan dengan baik melalui pihak kepolisian. Bahkan tak jarang mereka meminjamkan ruangan untuk Mbok melakukan pertemuan dengan pihak pelapor/korban, udah dikasi ruangan trus dikasi minum pula," tambahnya.

Di sisi lain, dengan bantuan masyarakat atau warganet berbagai macam pelanggaran turis asing nakal bisa segera ditindaklanjuti. Menjaga citra pariwisata Bali adalah sigap tanggap mendengarkan keluhan dan masukan masyarakat.

Menurut Ni Luh Djelantik, masyarakat mengunggah dan meng-tag semua akun pihak berwajib adalah semata-mata atas dasar era keterbukaan dan mempermudah komunikasi. Ni Luh menunggu dibukanya Pusat Pengaduan Rakyat Bali oleh pemerintah daerah untuk wadah mengadunya rakyat yang sudah kesal dan bosan melihat ulah nakal wisman atau WNA yang semakin hari semakin memuakkan.

"Aku akan terus bersuara dan meneruskan berbagai masalah turis asing di Bali yang berulah ke pihak terkait. Semua pihak penegakan hukum selama ini selalu mengapresiasi waktu dan tenaga yang kucurahkan tanpa pamrih demi terjaganya wibawa dan martabat bangsa termasuk institusi itu sendiri,” tutupnya.

 

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya