Hadi Poernomo Jadi Tersangka, BCA Angkat Bicara

Terkait penetapan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus pajak, pihak BCA menyatakan tidak melanggar aturan perpajakan.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 22 Apr 2014, 18:22 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 18:22 WIB
BCA-1_280414
Pegawai BCA tampak sedang melayani nasabah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia (BCA) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (22/4/2014), BCA mengklaim telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya sebagai wajib pajak. Di pihak lain, KPK mendapatkan bukti kuat adanya permainan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Ia diketahui mengabulkan keberatan pajak BCA yang mengakibatkan negara merugi.

Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku tetap menghormati KPK dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Di akhir jabatannya sebagai Ketua BPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya