Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia (BCA) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (22/4/2014), BCA mengklaim telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya sebagai wajib pajak. Di pihak lain, KPK mendapatkan bukti kuat adanya permainan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Ia diketahui mengabulkan keberatan pajak BCA yang mengakibatkan negara merugi.
Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku tetap menghormati KPK dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Di akhir jabatannya sebagai Ketua BPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Hadi Poernomo Jadi Tersangka, BCA Angkat Bicara
Terkait penetapan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus pajak, pihak BCA menyatakan tidak melanggar aturan perpajakan.
diperbarui 22 Apr 2014, 18:22 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 18:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikuti Arahan Presiden, Polri Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat
Link Live Streaming Liga Inggris Everton vs Liverpool, Mau Mulai di Vidio
Viral Pemancing Rekam Penampakan Buaya, Polisi Bangkalan Patroli ke Sungai Tangkel
Menurut Buya Yahya Tak Ada Ibadah Khusus di Malam Nisfu Sya’ban, tapi Amalan Ini Sebaiknya Diperbanyak
Gedung SDN Fatululat Kupang Rusak Diterjang Angin dan Longsor, Siswa Diliburkan
Gerindra Targetkan Jateng jadi 'Sarang Garuda', Hasto PDIP: Semua Parpol Punya Cita-Cita
5 Bintang yang Sinarnya Memudar usai Tinggalkan Manchester United
Bantu Sepupu Antar Sabu Miliaran Rupiah, Mantan Sekuriti di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Venus Bercahaya saat Hari Valentine, Begini Cara Melihatnya
Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia, Ada Misi Khusus?
ART yang Tusuk Leher Sendiri karena Dituduh Mencuri oleh Majikan Meninggal Dunia
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2025 menurut NU dan Muhammadiyah dan Amalannya