Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia (BCA) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (22/4/2014), BCA mengklaim telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya sebagai wajib pajak. Di pihak lain, KPK mendapatkan bukti kuat adanya permainan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Ia diketahui mengabulkan keberatan pajak BCA yang mengakibatkan negara merugi.
Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku tetap menghormati KPK dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Di akhir jabatannya sebagai Ketua BPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Hadi Poernomo Jadi Tersangka, BCA Angkat Bicara
Terkait penetapan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus pajak, pihak BCA menyatakan tidak melanggar aturan perpajakan.
diperbarui 22 Apr 2014, 18:22 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 18:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab