Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia (BCA) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (22/4/2014), BCA mengklaim telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya sebagai wajib pajak. Di pihak lain, KPK mendapatkan bukti kuat adanya permainan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. Ia diketahui mengabulkan keberatan pajak BCA yang mengakibatkan negara merugi.
Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku tetap menghormati KPK dan akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
Di akhir jabatannya sebagai Ketua BPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Hadi Poernomo Jadi Tersangka, BCA Angkat Bicara
Terkait penetapan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus pajak, pihak BCA menyatakan tidak melanggar aturan perpajakan.
diperbarui 22 Apr 2014, 18:22 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 18:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Banjir Melanda Kampung Tengah, Kapuk Bongkaran, dan Kelapa Gading
Orang dengan Komorbid seperti Diabetes dan Kolesterol Tinggi Lebih Rentan Terinfeksi HMPV
Erick Thohir Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program UMKM Naik Kelas
Mau Mulia Dunia Akhirat? Ini Amalannya Menurut UAH
Bahas Peningkatan Kerja Sama, PM Jepang Shigeru Ishiba Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Subianto
Penampilan Magic 5 Meriahkan Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar Hari Pertama, Farel: Seruuu Banget!
Annisa Pohan dan Almira Yudhoyono Spa Bareng di Bali, Penampilannya Disebut Mirip Kakak Adik
Polri Soal Pengawal Mobil Pelat RI 36 yang Viral: Tidak Boleh Nunjuk Nunjuk, Arogan Itu
Perbedaan Musik Tradisional dan Modern, Pahami Karakteristik Unik dan Perkembangannya
Gencarkan Investasi Asing, Bank Mandiri Tawarkan Peluang Sektor IT ke Investor Hong Kong
VIDEO: Banjir di Serang Akses Jalan Lumpuh, Kendaraan Terjebak dan Mogok
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: 10 Orang Tewas dan 10.000 Bangunan Hancur