6 Ton Ganja Kering Berhasil Digagalkan Polisi Bakauheni

Kepolisian Polres Lampung Selatan, Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 ton ganja kering ke Pulau Jawa.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2014, 06:32 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 06:32 WIB
Ganja - Liputan6 pagi
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Lampung - Aparat Kepolisian Sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni bersama Satuan Narkoba Polres, Lampung Selatan menurunkan ratusan karung dari sebuah truk.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (22/5/2014), karung-karung yang nyaris lolos dan dibawa ke Pulau Jawa tersebut berisi ribuan paket ganja kering berukuran 1 klogram.

Awalnya kendaraan truk dengan nomor polisi B 9215 RM yang penuh muatan ganja lolos dari pemeriksaan petugas di Seaport Interduction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan sempat membeli tiket kapal di tol gate. Karena curiga, petugas kembali mendatangi truk dan membongkar isi muatan. Alhasil petugas berhasil menemukan ratusan karung ganja.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menggunakan modus baru yaitu dengan cara menutupi ganja yang dikemas dalam karung dengan butiran kelapa. Setelah dibongkar, dalam satu karung berisi puluhan paket ganja dengan berat 1 kilogram di tiap paketnya.

Sementara itu, Adi Ismail warga Desa Kandang, Kecamatan Cundak, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh kini ditetapkan sebagai tersangka. Adi mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh dan rencanya akan dikirim ke Tangerang dengan upah Rp 10 juta. Dirinya nekad menjadi kurir karena himpitan ekonomi.

Namun polisi hingga saat ini belum bisa mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. Adi bersikeras bungkam dan lebih baik mati ketimbang menyebutkan nama dalang di balik pengiriman narkoba tersebut. Sebab sebelumnya Adi pernah mendapat ancaman bahwa keluarganya akan dibunuh jika memberikan keterangan kepada polisi.

Rencananya ganja yang bernilai miliaran rupian dengan berat sekitar 5 hingga 6 ton itu selanjutnya akan dikirim ke Polres Lampung Selatan untuk ditimbang dan sebagai barang bukti.

Kini polisi terus melakukan pengembangan kasus ini dan akan mengejar pemilik barang terlarang dengan menyelidiki dan memeriksa keterangan dari pelaku. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya