Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari satuan resort kriminal Polres Kepulauan Seribu menetapkan nakhoda KM Paus I, ADL (43) menjadi tersangka. Ketetapan itu didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik Polri.
Dari gelar perkara yang telah dilakukan, terdapat kelalaian yang diduga kuat dilakukan tersangka ADL yang tidak melaksanakan standar operasional (SOP) dalam pengisian bahan bakar ke atas kapal.
"Kita tetapkan tersangka nakhoda kapal inisial ADL. Nakhoda itu tanggung jawab penuh atas keberangkatan kapal dari Kali Adem ke Pulau Pramuka," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Johanson menjelaskan, dalam SOP disebutkan seharusnya pengisian bahan bakar ke kapal harus dilakukan dari luar kapal. Pengisian tersebut bukan dengan jeriken yang dituang langsung ke dalam tangki kapal.
Tercecernya bahan bakar pertamax di lubang tangki menimbulkan uap yang mudah terbakar dalam perjalanan. Bau dari bahan bakar yang tercecer itu juga diungkapkan ke 10 saksi yang telah diperiksa.
"Dari hasil labfor, saat pengisian bahan bakar dari luar kapal. Justru malah diisi jeriken dan dibawa ke dalam oleh ABK. Di sana ada sambungan tangki, putus dan fase uap percikan yang seketika. Dan ini terjadi 2-3 kali ledakan," jelas Johanson.
Johanson menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHPidana yang menyebut kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat, sedang hingga ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dan Pasal 302 ayat 2 junto Pasal 117 UU RI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Ancamannya sama maksimal 5 tahun penjara," tutup Johanson.
KM Paus sebelumnya meledak pada 27 Agustus 2014 pada jam 10.00 di sekitar pulau Gosong Sekati atau sekitar 3 mill dari Pulau Pramuka. Akibat ledakan tersebut, 1 penumpang kapal tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (Mvi)
Kapal Meledak di Pulau Seribu, Nakhoda KM Paus Jadi Tersangka
Ketetapan tersangka Nakhoda KM Paus itu didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik Polri.
diperbarui 16 Sep 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 17:30 WIB
Kapolres Pulau Seribu Johanson Ronald sampaikan Nakhoda KM Paus sebagai tersangka. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain
7 Kuliner Khas Melayu yang Kaya Rempah
Threads Semakin Praktis, Pengguna Tinggal Geser untuk Pindah Feed
Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite
100+ Nama TikTok Keren Cowok yang Bikin Akunmu Makin Populer, Bikin Konten FYP
Israel Peringatkan Warga Lebanon untuk Tidak Kembali ke 60 Desa di Selatan
Prediksi LaLiga Barcelona vs Las Palmas: Minim Kejutan
Andrew Andika Ungkap Alasan Selingkuhi Tengku Dewi, Soroti Masalah Rumah Tangga
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards