Kapal Meledak di Pulau Seribu, Nakhoda KM Paus Jadi Tersangka

Ketetapan tersangka Nakhoda KM Paus itu didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik Polri.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Sep 2014, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2014, 17:30 WIB
kapolres pulau seribu
Kapolres Pulau Seribu Johanson Ronald sampaikan Nakhoda KM Paus sebagai tersangka. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari satuan resort kriminal Polres Kepulauan Seribu menetapkan nakhoda KM Paus I, ADL (43) menjadi tersangka. Ketetapan itu didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik Polri.

Dari gelar perkara yang telah dilakukan, terdapat kelalaian yang diduga kuat dilakukan tersangka ADL yang tidak melaksanakan standar operasional (SOP) dalam pengisian bahan bakar ke atas kapal.

"Kita tetapkan tersangka nakhoda kapal inisial ADL. Nakhoda itu tanggung jawab penuh atas keberangkatan kapal dari Kali Adem ke Pulau Pramuka," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Johanson menjelaskan, dalam SOP disebutkan seharusnya pengisian bahan bakar ke kapal harus dilakukan dari luar kapal. Pengisian tersebut bukan dengan jeriken yang dituang langsung ke dalam tangki kapal.

Tercecernya bahan bakar pertamax di lubang tangki menimbulkan uap yang mudah terbakar dalam perjalanan. Bau dari bahan bakar yang tercecer itu juga diungkapkan ke 10 saksi yang telah diperiksa.

"Dari hasil labfor, saat pengisian bahan bakar dari luar kapal. Justru malah diisi jeriken dan dibawa ke dalam oleh ABK. Di sana ada sambungan tangki, putus dan fase uap percikan yang seketika. Dan ini terjadi 2-3 kali ledakan," jelas Johanson.

Johanson menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHPidana yang menyebut kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat, sedang hingga ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Dan Pasal 302 ayat 2 junto Pasal 117 UU RI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Ancamannya sama maksimal 5 tahun penjara," tutup Johanson.

KM Paus sebelumnya meledak pada 27 Agustus 2014 pada jam 10.00 di sekitar pulau Gosong Sekati atau sekitar 3 mill dari Pulau Pramuka. Akibat ledakan tersebut, 1 penumpang kapal tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya