Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari satuan resort kriminal Polres Kepulauan Seribu menetapkan nakhoda KM Paus I, ADL (43) menjadi tersangka. Ketetapan itu didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik Polri.
Dari gelar perkara yang telah dilakukan, terdapat kelalaian yang diduga kuat dilakukan tersangka ADL yang tidak melaksanakan standar operasional (SOP) dalam pengisian bahan bakar ke atas kapal.
"Kita tetapkan tersangka nakhoda kapal inisial ADL. Nakhoda itu tanggung jawab penuh atas keberangkatan kapal dari Kali Adem ke Pulau Pramuka," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Johanson menjelaskan, dalam SOP disebutkan seharusnya pengisian bahan bakar ke kapal harus dilakukan dari luar kapal. Pengisian tersebut bukan dengan jeriken yang dituang langsung ke dalam tangki kapal.
Tercecernya bahan bakar pertamax di lubang tangki menimbulkan uap yang mudah terbakar dalam perjalanan. Bau dari bahan bakar yang tercecer itu juga diungkapkan ke 10 saksi yang telah diperiksa.
"Dari hasil labfor, saat pengisian bahan bakar dari luar kapal. Justru malah diisi jeriken dan dibawa ke dalam oleh ABK. Di sana ada sambungan tangki, putus dan fase uap percikan yang seketika. Dan ini terjadi 2-3 kali ledakan," jelas Johanson.
Johanson menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHPidana yang menyebut kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat, sedang hingga ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dan Pasal 302 ayat 2 junto Pasal 117 UU RI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Ancamannya sama maksimal 5 tahun penjara," tutup Johanson.
KM Paus sebelumnya meledak pada 27 Agustus 2014 pada jam 10.00 di sekitar pulau Gosong Sekati atau sekitar 3 mill dari Pulau Pramuka. Akibat ledakan tersebut, 1 penumpang kapal tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (Mvi)
Kapal Meledak di Pulau Seribu, Nakhoda KM Paus Jadi Tersangka
Ketetapan tersangka Nakhoda KM Paus itu didasari atas gelar perkara dan hasil laboratorium forensik Polri.
Diperbarui 16 Sep 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 16 Sep 2014, 17:30 WIB
Kapolres Pulau Seribu Johanson Ronald sampaikan Nakhoda KM Paus sebagai tersangka. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pendapatan GoTO Naik Jadi Rp 15,89 Triliun, Rugi Susut 95 Persen pada 2024
350 Caption LDR Romantis untuk Ungkapkan Perasaan
Bahaya Nyata Tidak Bersyukur Diungkap UAS, Akibatnya Berat
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Panduan Lengkap Cek Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Simak Caranya!
J-Hope BTS Akan Merilis Dua Single Lainnya pada Tahun Ini dengan Gaya Lagu yang Berbeda
Gula Darah Tinggi? Turunkan Cepat & Aman dengan Cara Ini
Kumpulan Doa Sebelum Pembacaan Alkitab Kristen Protestan, Simak Panduan Lengkap
Wamentan Pastikan Beras Berkutu Tak Disalurkan ke Rakyat, Jadi Pakan Ternak
Tren Harga Kripto selama Ramadan 2025, Mau Serok Bitcoin?
Polres Jakut Gerebek Markas Gangster, Ratusan Sajam dan Narkoba Disita
Ray Dalio: Lonjakan Utang AS Bikin Ekonomi Global Makin Berat