Jaksa Geledah Kantor Dinas PU DKI Terkait Korupsi Saringan Sampah

Selain menggeledah kantor tersebut, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat korupsi sampah.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Sep 2014, 14:07 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2014, 14:07 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta yang terletak di Jalan Taman Jatibaru nomor 1 Jakarta Pusat. Hal ini menyusul penetapan tersangka mantan Kadis PU Ery Basworo (EB) dalam kasus perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU, tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, selain menggeledah kantor tersebut, penyidik juga menggeledah kantor perusahaan swasta.

"Penggeledah juga dilakukan di kantor PT Asiana Technologies Lestari di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza blok A III nomor 15, Blok A1 nomor 3M-N, Jakarta Barat," kata Tony di kantornya, Kamis (18/9/2014).

Dalam pengeledahan ini, jaksa penyidik juga menyita berbagai dokumen. Namun, belum diketahui berapa jumlah dokumen yang disita karena pengeledahan sedang berlangsung.

Dalam kasus ini, selain menetapkan Ery sebagai tersangka, jaksa juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI inisial RA dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari, NH.

Ketiga orang tersebut menjadi tersangka kasus saringan sampah berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67/6.2/Fd.1/2014 untuk NH, dan 68/6.2/Fd.1/2014 untuk EB. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya