Kapolri: Kasus Novel Baswedan Diselesaikan Sampai Pengadilan

Tony mengatakan, apabila nantinya berkas Novel yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap, maka jaksa penuntut langsung menyiapkan penuntutan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Mei 2015, 15:50 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 15:50 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri tetap akan memproses kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus tersebut akan diselesaikan hingga persidangan di pengadilan.

"Kita berupaya untuk menyelesaikan kasusnya untuk sampai ke pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Ia pun menyatakan, penyidik Polri siap membeberkan bukti-bukti di pengadilan terkait apa saja yang telah dilakukan Novel dalam kasus itu. Saat peristiwa penganiayaan terjadi, Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

"Masalah di pengadilan diputus bersalah atau tidak, ya tentu (tergantung) bukti-bukti nanti," ujar Badrodin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Ya kita kasih kesempatan ini masih ranahnya penyidikan. Kita kasih akses seluas luasnya kepada penyidik soal kasus ini. Kita akan menunggu sampai penyidikannya selesai," kata Tony di Kejagung.

Tony mengatakan, apabila nantinya berkas Novel yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap, maka jaksa penuntut langsung menyiapkan penuntutan.

Novel Baswedan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam. Kala itu ia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Salah satu penyidik andalan KPK itu disebut sebut bertanggungjawab atas penembakan saat melakukan penyergapan korban. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya