Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri tetap akan memproses kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus tersebut akan diselesaikan hingga persidangan di pengadilan.
"Kita berupaya untuk menyelesaikan kasusnya untuk sampai ke pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Ia pun menyatakan, penyidik Polri siap membeberkan bukti-bukti di pengadilan terkait apa saja yang telah dilakukan Novel dalam kasus itu. Saat peristiwa penganiayaan terjadi, Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
"Masalah di pengadilan diputus bersalah atau tidak, ya tentu (tergantung) bukti-bukti nanti," ujar Badrodin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ya kita kasih kesempatan ini masih ranahnya penyidikan. Kita kasih akses seluas luasnya kepada penyidik soal kasus ini. Kita akan menunggu sampai penyidikannya selesai," kata Tony di Kejagung.
Tony mengatakan, apabila nantinya berkas Novel yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap, maka jaksa penuntut langsung menyiapkan penuntutan.
Novel Baswedan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam. Kala itu ia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Salah satu penyidik andalan KPK itu disebut sebut bertanggungjawab atas penembakan saat melakukan penyergapan korban. (Mvi/Mut)
Kapolri: Kasus Novel Baswedan Diselesaikan Sampai Pengadilan
Tony mengatakan, apabila nantinya berkas Novel yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap, maka jaksa penuntut langsung menyiapkan penuntutan.
Diperbarui 05 Mei 2015, 15:50 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 15:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun