Kabareskrim: Tidak Henti-henti Saya Dihujat, Dicari Kelemahannya

Menjabat sebagai Kabareskrim, kata Budi, harus kebal‎ terhadap hujatan-hujatan yang mengarah pada kebijakan yang diambilnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Jun 2015, 14:14 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2015, 14:14 WIB
Budi Waseso Bicara Soal Pemeriksaan Gubernur Jabar
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso yang memilih tidak melaporkan daftar harta kekayaannya dan meminta agar KPK pro aktif menelusuri sendiri harta kekayaan dia, dipersoalkan banyak pihak. Namun menurut Budi, masalah ini sengaja dipersoalkan oknum-oknum tertentu untuk melemahkan dia dan Polri.

"Saya paham dengan saya dihujat, nggak ada kesalahan. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) saya jadi sasaran. Itu yang bisa satu-satunya dimungkinkan jatuhkan saya. Ini pesan sponsor untuk melemahkan Polri melalui saya," kata Budi Waseso saat meresmikan ormas Prakarsa Anak Bhayangkara, di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menjabat sebagai Kabareskrim, kata Budi, harus kebal‎ terhadap hujatan-hujatan yang mengarah pada kebijakan yang diambilnya. ‎"Kasus-kasus besar dipetieskan, banyak yang risau, banyak yang panas dingin. Ini wajar. Saya tak pernah gentar," tegas Budi.

Menurut dia, saat orang mau bertindak di jalan yang benar dan sesuai hukum, selalu ada tantangan yang menanti. "Bicara kebenaran selalu ada tantangan, ketika mau benar pasti ada yang tak suka. Saya sebagai Kabareskrim tidak henti-hentinya dihujat, dicari kelemahan, apapun dicari untuk menjatuhkan saya," ucap Budi Waseso.

Budi menjelaskan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. Menurut dia, akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dia yang membuat laporan.

Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi telah mengatakan, melaporkan LHKPN kembali pada inisiatif penyelenggara negara tersebut. Di undang-undang sendiri, ujar Johan Budi, tidak diatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN-nya.

"Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan, tapi memang tak disebut sanksinya," kata Johan Budi. (Sun/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya