Liputan6.com, Jakarta - Hakim Made Sutrisna dan pengacara Polri telah berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka siap mendengarkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Hakim Made lalu meminta pengacara dari Bambang Widjojanto membacakan gugatan permohonan. Bukannya membacakan gugatan, sang pengacara justru mencabut gugatan permohonan praperadilan Bambang Widjojanto terhadap penetapan tersangkanya oleh Polri.
Hakim menyebut, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan Bambang Widjojanto alias BW sudah ketiga kalinya. Hakim meminta agar tim pengacara BW mengajukan pencabutan dengan alasan dan melalui surat tertulis.
Advertisement
"Di daftar kami berarti sudah 3 kali dicabut ya. Karena ini hak dari pemohon, maka pengadilan mengabulkan untuk mencabut. Tinggal dilengkapi suratnya," ujar hakim tunggal Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2015.
Karena dicabut, sidang yang berjalan sejak pukul 10.00 WIB berjalan singkat. Hanya berlangsung sampai 1 jam. Dalam praperadilannya, BW menjadikan Kepala Polri, Kepala Bareskrim Mabes Polri, dan Jaksa Agung sebagai pihak Termohon.
BW menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 pada 7 Mei 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia lalu mencabut gugatan praperadilan pada Rabu 20 Mei 2015 usai Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menemukan unsur pidana pada kasusnya.
Atas putusan Peradi, dia meminta Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Pengadilan. Namun, rupanya kasus ini masih bergulir.
Polri mengatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Karena hal tersebut, Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Bambang
Serangkaian alasan menjadi penguat mengapa pencabutan ini kembali dilakukan oleh Bambang Widjojanto. Tim pengacara BW berpandangan, persidangan praperadilan lain yang telah berjalan sebelumnya melawan Polri, berjalan menyimpang dan tidak mendasar.
"Berdasarkan fakta-fakta, proses, jalannya persidangan, serta putusan praperadilan dalam kasus-kasus seperti yang penasihat hukum jalani dalam persidangan Novel Baswedan, maupun perkara-perkara lain seperti praperadilan Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, Hadi Purnomo, dan lainnya di PN Jakarta Selatan telah di luar nalar atau logika hukum," kata salah satu pengacara BW, Abdul Fickar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2015.
Fickar menyatakan, kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan hasil akhirnya pun sudah diketahui. Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
"Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," ujar dia.
Selain itu tim pengacara memandang praperadilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan seperti telah dibajak. Menjadi ajang arus balik gerakan antikorupsi itu sendiri.
Bambang Widjojanto dilaporkan politisi PDIP Sugianto Sabran pada Januari 2015 terkait perkara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK tahun 2010. Bambang saat itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, cabup yang kalah dalam Pilkada.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad yang tidak lain kerabat dari Bupati Kobar, Ujang Iskandar.
Bambang Widjojanto dan Zulfahmi disangkakan dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana jo Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Polri Merasa Dipermainkan
Pencabutan ini dikritik oleh tim Termohon dari kepolisian. Mereka keberatan atas pencabutan ketiga kalinya gugatan praperadilan yang diajukan BW. Kepolisian meminta agar hal seperti ini dijadikan catatan.
"Sudah 3 kali pencabutan, kami kira dari Termohon hal ini perlu dicatat yang mulia, agar ke depannya kita tidak seperti dipermainkan begini. Kalau permohonan sudah masuk bisa dijalankan sidangnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak juga menyayangkan sikap Bambang.
"Kecewa saya. Kita ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kita tidak main-main di depan hukum, ayo kita buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya bermain-main," kata Victor.
Victor menambahkan, sejauh ini polisi masih menghargai proses praperadilan yang diajukan oleh Bambang. Sehingga berkas perkaranya belum diserahkan ke Kejaksaan.
"Saya sangat menghargai ketika Pak BW mengajukan praperadilan. Penghargaan saya, saya wujudkan dengan tidak melakukan tahap dua (ke kejaksaan). Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia malah cabut lagi," ucap Victor.
Meski demikian, Victor mengaku hingga kini belum mengambil sikap terkait pencabutan praperadilan yang dilakukan oleh Bambang.
"Saya akan tunggu tim kuasa hukum Polri kembali. Akan saya tanya mereka-mereka dulu. Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap II," ucap Victor.
3 Kali Kalah Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah saat menghadapi praperadilan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan Budi Gunawan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.
KPKÂ juga kalah dalam sidang mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan, pemblokiran rekening milik pemohon yang dilakukan KPK tidak sah. Demikian pula dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti milik pemohon. Selanjutnya, pemohon berhak mengajukan kompensasi untuk memulihkan nama baik dan hak-haknya.
KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang, mengabulkan permohonannya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah," ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2015.
Selain itu menurut Hakim Haswandi, sengketa pajak bukan merupakan wewenang KPK. Yang semula diduga merugikan negara juga tidak terbukti di persidangan.
Dalam kasus teranyar, Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan digugurkan untuk seluruhnya.
"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Juni 2015.
Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum. Novel lalu mencabut gugatan praperadilannya mengenai penggeledahan dan penyitaan Polri. (Mvi/Ans)