Liputan6.com, Bengkulu - Tercatat 1.156 dari total 1.800 narapidana (napi) yang menghuni 4 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (rutan) di Provinsi Bengkulu, mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi khusus hari raya Idufitri 1436 Hijriah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pemotongan masa hukuman itu secara berjenjang mulai dari 15 hari, 30 hari hingga 60 hari.
Dari angka tersebut, terbanyak mendapat remisi adalah napi kasus kriminalitas umum, yaitu 979 orang. Sedangkan 137 lainnya dari kasus narkoba, 17 dari kasus tindak pidana korupsi dan 23 narapidana anak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Provinsi Bengkulu Sunar Agus mengatakan, rincian penerima remisi Lebaran itu adalah napi penghuni LP Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu 451 orang, LP Curup 345 orang, LP Argamakmur 206 orang, dan Rutan Manna Bengkulu Selatan 131 napi.
"Dari 1.156Â narapidana yang mendapat remisi, 366 dikurangi masa hukumannya selama 15 hari, 213 narapidana dikurangi 30 hari, dan 20 narapidana mendapat remisi 60 hari," ujar Sunar Agus di Bengkulu, Sabtu (4/7/2015).
Khusus untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba, lanjut Sunar Agus, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dan jaksa yang menangani kasus itu untuk mendapatkan surat rekomendasi persetujuan atau Justice Collaborator. Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006.
Dari total napi yang mendapatkan remisi, 12 orang di antaranya telah habis masa hukumannya dan bisa langsung menghirup udara bebas.
Pihak Kanwil Kemenkumham Bengkulu sudah melayangkan surat resmi kepada para keluarga napi yang bebas saat Lebaran, untuk menjemput mereka langsung di Lembaga Pemasyarakatan. (Tnt/Sun)
1.156 Napi di Bengkulu Dapat Remisi Lebaran
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pemotongan masa hukuman secara berjenjang mulai dari 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.
diperbarui 04 Jul 2015, 11:15 WIBDiterbitkan 04 Jul 2015, 11:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Joseph Aoun Sosok Komandan Angkatan Darat Terpilih Jadi Presiden Lebanon
Kuasa Hukum: Tidak Ada Untungnya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PPPK Tahap II Dibuka hingga 15 Januari 2025, Tenaga Honorer Wajib Daftar!
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang
Akal Butuh Nutrisi, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hubungannya dengan Iman
Mengulik Penilaian Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin tentang Gong Ryong dan Eve Kim di When The Stars Gossip