Teka-teki Calon Wagub Banten, Rano Karno Serahkan pada Mekanisme

Pemberhentian sebagai wakil gubernur dan pengangkatannya sebagai Gubernur Banten ditanggapi santai oleh Rano Karno.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 06 Agu 2015, 17:58 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 17:58 WIB
Rano Karno
Plt Gubernur Banten Rano Karno. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Serang - Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno resmi diberhentikan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017. Pemberhentian itu dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD Banten yang dihujani interupsi sehingga harus di skors sekitar 1,5 jam untuk rapat fraksi.

"Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sebagai Gubernur Banten dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten menyelesaikan masa jabatan 2012-2017. Maka diharapkan mekanisme pengangkatan Gubernur periode 2012-2017 dapat berlangsung sesuai etika," ucap Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah saat membacakan putusan sidang, Kamis (6/8/2015).

DPRD Banten berharap agar Rano Karno yang menggantikan posisi Atut dapat bekerja sama dengan berbagai elemen sehingga pembangunan di Tanah Jawara dapat segera 'move on'.

"Sesuai Keppres, Rano Karno akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta. Diharapkan dapat bekerja sama dan kerja keras melaksanakan pembangunan di Banten," tegas Asep.

Pemberhentiannya sebagai wakil gubernur dan pengangkatannya sebagai gubernur Banten ditanggapi santai oleh politisi sekaligus aktor senior tersebut.

"Ini kan suatu proses yang pasti akan terjadi. Setelah beberapa tahun, hari ini sudah ada jawaban," kata Gubernur Banten Rano Karno saat ditemui di Gedung DPRD Banten.

Rano mengatakan, menghargai kedewasaan berpolitik dalam sidang paripurna DPRD Banten yang dihujani interupsi, sehingga sidang harus diskors sekitar 1,5 jam. Terkait kemungkinan adanya wakil gubernur, Rano yang akrab disapa dengan panggilan Bang Doel menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme yang ada.

"Tentang tadi (interupsi) itu dinamikalah. Komisi I, bahasanya mereka ingin berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). Ya silakan saja. Untuk proses wakil (gubernur Banten), silakan dicari bahasa hukum yang tepat," tandas Rano Karno. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya