Wakil Ketua Komisi IV DPR Ingatkan Pemerintah soal Perppu Kebiri

Dia tidak ingin pemerintahan Jokowi-JK mudah mengeluarkan perppu tanpa pertimbangan yang matang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Okt 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 12:35 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengingatkan pemerintah agar mengkaji ulang rencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak atau paedofil. ‎Dia meminta agar pemerintah juga memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).

‎"Saya minta pemerintah untuk tidak sembarangan memberi statement, karena kita ini juga dinilai oleh dunia internasional. Saya belum tahu apa dasar hukumnya itu. Jangan sampai pengebirian itu diterapkan justru bertentangan dengan HAM," ujar Firman di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Politikus Partai Golkar itu menyadari, penerbitan perppu merupakan otoritas Jokowi selaku kepala negara. Namun, tidak bisa dikeluarkan begitu saja tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

"Apakah ini sudah termasuk dalam kondisi mendesak atau tidak.‎ Karena di dalam undang-undang, perppu itu kan ada ketentuannya, bahwa sudah dalam kondisi gawat darurat dan kemudian munculah perppu. Ini kan banyak usulan-usulan perppu. Manusia itu haknya dijamin konstitusi. Jangan sampai nanti perppu ini diobral," ujar dia.

Dia tidak ingin pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan perppu tanpa pertimbangan yang matang.

"Perppu itu harus hati-hati digunakan. Yang penting kita sadari juga jangan sampai DPR membuat regulasi yang kemudian nanti melanggar HAM," pungkas Firman.

‎Presiden Jokowi menyatakan setuju terkait usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Sebab saat ini kasus kejahatan terhadap anak terus meningkat.

Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan perppu soal kebiri itu. Jokowi juga sudah memerintahkan ‎Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk mempersiapkan draf perppu tersebut. (Mvi/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya