Jadi Tersangka Kasus Sabu, Anggota DPRD Kota Pasuruan Dipecat

Dia dinilai telah merusak nama baik partai.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 21 Nov 2015, 07:20 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 07:20 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Surabaya - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus sabu, anggota DPRD Kota Pasuruan Indra Iskandar secara resmi dipecat PKB. Dia dinilai telah merusak nama baik partai berlogo Bintang sembilan.

Sekretaris DPW PKB Jatim, Thoriqul Haq menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan nomor 4932/DPW-03/IV/A.1/XI/2015 tentang Penetapan Pemberhentian Indra Iskandar dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Seluruh anggota PKB harus bisa menjaga kehormatan, martabat dan nama baik dirinya sebagai anggota partai. Dia terbukti merusak dan mencoreng kehormatan, martabat dan nama baik partai atas tindakan yang telah dilakukannya," tegas Thoriq di Surabaya, Jumat 20 November 2015.

Thoriq menyatakan, bahwa surat pemecatan tersebut telah ditembuskan kepada DPP PKB, Dewan Syuro DPW PKB Jatim, dan DPC PKB Kota Pasuruan.

"Selain itu, kami DPW telah menginstruksikan DPC PKB Kota Pasuruan untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) dari posisinya sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan," pungkas Thoriq.

BK DPRD Klarifikasi

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Shodiq dan wakil ketua BK M Nawawi mendatangi Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi penangkapan Indra Iskandar, anggota yang diduga terlibat kasus narkoba.

‪"Kedatangan kami ke Surabaya untuk klarifikasi kebenaran terkait kabar ditangkapnya Pak Indra oleh pihak reskoba dan membenarkan adanya nama Pak Indra," kata Ketua BK DPRD Kota Pasuruan Muhammad Shodiq, di halaman Polrestabes Surabaya, Jumat 20 November 2015.

‪Namun, Shodiq enggan mengatakan detail apa saja yang dibicarakan dengan tersangka. Pihaknya hanya bertemu singkat selama sekitar 15 menit.

‪"Tak perlulah saya cerita panjang lebar biar penyidik saja yang menerangkan," ujar Shodiq.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahjo Bawono membenarkan, bahwa wakil rakyat yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Pasuruan bernama Indra Iskandar di Hotel Sommerset pada Rabu 18 November 2015.

Penangkapan Indra Iskandar berawal dari tertangkapnya 2 orang perempuan yakni SA (23) dan CD (20) di lokasi yang berbeda.

"Dua perempuan yang kami amankan adalah perempuan penghibur yang dipesan Indra Iskandar. Kejadiannya berawal dari tertangkapnya tersangka CD dan SA di Hotel Q saat itu CD itu kedapatan membawa ekstasi, tetapi saat di tes urine keduanya ternyata positif menggunakan sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahjo Bawono.

Setelah diperiksa, keduanya langsung mengaku jika sebelumnya menggunakan sabu bersama Indra Iskandar.

"Awalnya kami memang tidak tahu jika dia adalah anggota dewan dan kami tahu saat kami memeriksa identitasnya yang ada di dalam dompet," ucap lulusan Akpol tahun 1997 itu.

Barang bukti yang diamankan wakil rakyat ini berupa sebuah seperangkat alat hisap (bong) dan pipet berisi sisa sabu yang jika ditimbang berat totalnya mencapai 1,7 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, Indra mengaku bahwa serbuk kristal itu dibeli dari seorang bandar di Pasuruan. Ia membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 800 ribu. 

Sabu itu sengaja dibeli anggota komisi I DPRD Pasuruan dari fraksi PKB itu untuk mendongkrak kejantanannya bersama SA dan CD. SA dan CD diketahui berprofesi sebagai foto model sebuah majalah dewasa yang siap melayani pria hidung belang. (Ali/Dry)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya