Kuasa Hukum Novel: Korban di Bengkulu Tak Mau Kasusnya Diteruskan

Selain korban tewas yang meminta perkaranya dihentikan, Muji menambahkan ada juga korban luka lainnya yang meminta kasus tidak dilanjutkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mei 2015, 20:32 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 20:32 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terjadi pada tahun 2004 di Pantai Ujung, Bengkulu. Saat itu, Novel yang masih bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bengkulu diduga menganiaya 6 pencuri sarang burung walet. Satu dari korban penganiayaan diduga dianiaya hingga tewas.

Alhasil, polisi pun menindaklanjuti kasus itu hingga pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari, Novel ditangkap penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengungkapkan korban atas kasus tersebut sebenarnya sudah mengajukan untuk tidak melanjutkan perkara itu. Termasuk keluarga korban tewas bernama Mulia.

"Korban yang meninggal namanya Mulia. Dia bilang tidak mau meneruskan kasus," kata Muji di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Selain korban tewas yang meminta perkaranya dihentikan, Muji menambahkan ada juga korban luka lainnya yang meminta kasus itu untuk tidak dilanjutkan.

Bahkan, ia mengatakan pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari para korban penganiayaan itu untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Yang kena luka juga tidak mau meneruskan. Surat pernyataan ada tapi kita tidak kita bawa," tambah Muji.

Sebelumnya, kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ali/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya