Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah berkali-kali diperingatkan, masih ada saja PNS yang menerima gratifikasi. Hal ini kembali diingatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka yang menerima gratifikasi harus secara sadar menyerahkan kepada KPK.
Beberapa PNS diketahui sudah melakukan itu, terutama para pejabat DKI. Peringatan ini sesungguhnya ditujukan kepada seluruh PNS tak hanya bagi para pejabat.
Baca Juga
"Sudah ke sana mereka, ke KPK. Saya enggak tahu dinas berapa yang ke sana? Ini berlaku semua PNS dong, tinggal kejujuran mereka. Kan saya sudah tahu siapa yang terima," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Penegasan untuk tidak menerima suap atau pun gratifikasi kepada para PNS saat pelantikan pejabat besar-besaran pada 8 Januari 2016. Para pejabat terutama harus segera menyerahkan gratifikasi ke KPK.
Dengan laporan itu, para pejabat bisa bebas dari jerat hukum dan posisinya tidak akan terancam. Peringatan itu berdasar laporan banyaknya gratifikasi terhadap pejabat jelang tutup buku anggaran. Tak hanya KPK, Ahok akan bekerja sama menelusuri aliran dana pejabat bersama PPATK.