Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterimakasih kepada Kejaksaan Agung karena menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. ‎Kejagung per hari ini resmi menghentikan kasus yang sudah mau memasuki persidangan itu.
"‎Kami berterimakasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Meski begitu, KPK berharap Kejaksaan juga menghentikan kasus yang menjerat eks pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kami juga berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ucap Syarif.
Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmat mengatakan, penghentian kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti. Selain itu, perkara yang menjerat Novel dianggap telah kedaluwarsa.
"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Kejagung.
Penghentian tuntutan terhadap perkara Novel Basewedan tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.
"Dengan diterbitkannya surat ini, maka penanganan perkara atas tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai," terang Noor Rohmat.
Advertisement