KPK: Terima Kasih Kejaksaan...

Pimpinan KPK mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus yang menjerat Novel Baswedan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Feb 2016, 16:48 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 16:48 WIB
Segmen 3: Pimpinan KPK Datangi Kejagung hingga Kenaikan Pangkat
5 pimpinan KPK berkunjung ke Kejaksaan Agung hingga perayaan kenaikan pangkat dengan bersimpuh dan mencium tangan istri.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterimakasih kepada Kejaksaan Agung karena menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. ‎Kejagung per hari ini resmi menghentikan kasus yang sudah mau memasuki persidangan itu.

"‎Kami berterimakasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Meski begitu, KPK berharap Kejaksaan juga menghentikan kasus yang menjerat eks pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kami juga berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ucap Syarif.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmat mengatakan, penghentian kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti. Selain itu, perkara yang menjerat Novel dianggap telah kedaluwarsa.

"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Kejagung.

Penghentian tuntutan terhadap perkara Novel Basewedan tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani oleh Kajari Bengkulu Made Sudarmawan.

"Dengan diterbitkannya surat ini, maka penanganan perkara atas tersangka Novel Baswedan dinyatakan selesai," terang Noor Rohmat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya