Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sambangi Ketua MPR

Mereka meminta dukungan Ketua MPR agar menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Feb 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 14:40 WIB
20160224-mpr-jakarta-zulkifli hasan
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyambangi kantor Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyambangi kantor Ketua MPR Zulkifli Hasan. Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), PP Pemuda Muhammadiyah, Indonesia Parliament Center, Change, YLBHI, dan PSHK itu meminta dukungan Ketua MPR agar menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Koalisi dari banyak LSM dari ICW, IPC, Perludem, Pemuda Muhamaddiyah, meminta dukungan juga dari aspirasi masyarakat sipil untuk menolak revisi UU KPK. Walaupun menunda, tapi ini (revisi UU KPK) seperti bom waktu," ungkap Koordinator ICW Ade Irawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ade mengatakan setelah para anggota koalisi membaca draf revisi UU KPK, ada poin-poin yang justru akan melemahkan KPK.

"Seperti dewan pengawas bisa ganggu independensi KPK, juga izin pengawasan bisa memperlemah KPK, lalu juga SP3. Kami tidak alergi untuk revisi selagi tujuan memperkuat KPK," ucap Ade.

"Kami ingin ada dukungan dari Ketua MPR sekaligus Ketua PAN. Kami juga akan serahkan petisi masyarakat yang bukan hanya dari kami saja tapi publik juga ikut mendukung," lanjut dia.

Selain itu, perwakilan dari petisi online Change menyerahkan 60.000 dukungan masyarakat menolak revisi UU KPK.
 
"Petisi mengenai revisi UU KPK dimulai oleh Suryo Bagus. Dimulai tahun lalu yang dukung 30.000 orang. Tapi ini terus bergulir, dari 12 poin jadi hanya 4 poin. Dan sampai tahun ini ada 60.000 dukungan. Ini menjadi salah satu petisi yang paling besar," terang perwakilan ICW Arief.

Zulkifli Hasan pun langsung menanggapi. Dia menegaskan jika dari awal partainya, PAN, sejalan dengan KPK. Meski begitu, PAN tetap menghargai kritikan-kritikan dari masyarakat.

"Pimpinan KPK dulu setuju dengan 4 poin revisi UU KPK. Pertama perlunya dewan pengawas, kedua penyadapan harus izin pada pimpinan KPK, ketiga perlunya penyidik independen karena ada keputusan praperadilan ada yang boleh ada yang gak boleh diberi tahu ke publik, dan keempat soal SP3 ada yang layak untuk dihentikan seperti meninggal. Itu sejarahnya," ucap Zulkifli.

Dia menyampaikan posisi PAN yang sudah bergabung dengan pemerintah ini harus mendengar suara rakyat. Oleh karena itu, PAN akan ikut dengan apa yang dikatakan oleh KPK.

"Saya sampai kapan enggak berubah. Saya ikut apa kata KPK. Keputusan sekarang menunda, sampai kapan saya belum tahu. Keputusan kami, PAN terutama, kita akan ikut apa keputusannya KPK," Zulkifli menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya