Diperiksa KPK Terkait Kasus ATS, Ini Penjelasan Rocki Panjaitan

KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari lalu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Feb 2016, 04:19 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 04:19 WIB
20160214- Andri Tristianto Sutrisna Jadi Tersangka-Jakarta- Faizal Fanani
Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (14/2/2016). Andri ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (Pidsus MA) Rocki Panjaitan menepis tudingan dirinya telah membicarakan kasus dugaan suap di institusinya dengan Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

"Ya enggak tahu saya (urusan Andri). Saya manajemen aja, manajemen perkara," ujar Rocki usai diperika KPK, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.

Dia menjelaskan, perannya sebagai manajemen perkara adalah mengirim berkas ke Ketua MA. "Manajemen perkara itu, contohnya saya kirim berkas perkara kepada Ketua MA, itu saja," tutur dia.

Dia pun menegaskan, berkas tersebut sudah diberikan ke bagian Pidana Khusus. "Tapi memang berkasnya belum ada di Pidsus ketika Andri ditangkap itu," ungkap Rocki.


KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari lalu. ‎3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya