Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan wewenang reklamasi Pantai Utara Jakarta sepenuhnya berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga tidak bisa ikut campur mengurusi reklamasi tersebut.
"Memang Gubernur DKI (Ahok) mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi pantura Jakarta, karena pemerintah pusat telah memberikan delegasi kepada pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono, di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dasar Susi untuk memprotes reklamasi yang dilakukan Ahok adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012, Pasal 16 menyebutkan Menteri KKP memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola pemerintah.
Namun, kata Pramono, aturan tersebut tidak berlaku pada Ahok. Sebab, reklamasi Pantai Utara Jakarta di luar dari ketentuan di Perpres tersebut.
Baca Juga
"Reklamasi pantura Jakarta tidak memerlukan izin Menteri KKP (Susi Pudjiastuti), karena bukan tiga hal tadi," tegas menteri asal PDIP itu.‎
Meski demikian, Pramono menyarankan agar Ahok dan Susi bertemu untuk membahas masalah ini dengan baik. Sebab, ada wilayah di lokasi reklamasi yang tumpang tindih, antara kewenangan Kementerian KKP dan Pemprov DKI Jakarta.
"Supaya ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari, lebih baik pemeritah provinsi DKI Jakarta dan Menteri KKP duduk bersama dan dengan KLH untuk memetakan secara keseluruhan," terang Pramono.
Masalah sebenarnya, lanjut Pramono, terletak pada kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi. Hal itu bukan kewenangan pemerintah pusat, melainkan urusan Ahok.
"Sumber masalah dari reklamasi Jakarta ini adalah persoalan kontribusi pengembang. Memang itu tidak diatur dalam Perpres, harusnya diatur dalam Perda," tandas Pramono.
OTT KPK
KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi. Penangkapan tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Dalam tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan Rp 1,140 miliar uang yang diduga suap sebagai barang bukti. Selain‎ itu ada uang sebanyak US$ 8.000 yang turut disita dari Sanusi.‎
Tim Satgas KPK juga mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.
Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara, Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.
Dalam operasi kali ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus US$ 8.000. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8.000 merupakan uang pribadi Sanusi.
Advertisement
Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sebelumnya sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna.
Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.‎