Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan 3 petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat 29 April 2016 lalu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketiganya adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Namun meski begitu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku sampai saat ini belum ada surat pengaduan itu ke pimpinan.
"Belum, belum diterima (surat dari Fahri). Karena kita sudah langsung reses," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 2 Mei 2016.
Dalam aturan, pelaporan sesama anggota DPR ke MKD memang harus melalui pimpinan. Setelah itu baru diteruskan ke mahkamah kode etik itu.
Baca Juga
DPR menutup masa sidang IV pada Jumat pagi lalu dan Fahri menyampaikan ke media soal pelaporan petinggi PKS ke MKD pada sore harinya.
Fadli pun menyebut kemungkinan surat baru akan dibahas usai reses. Terkait proses selanjutnya, Fadli menyerahkan ke MKD.
"Silakan MKD menilainya," pungkas Fadli.
Fahri melaporkan 3 petinggi PKS melalui pimpinan DPR atas 2 permasalahan. Yaitu, Fahri menganggap Sohibul Iman, Surrahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid telah melanggar UU Partai Politik. Padahal ketiganya adalah anggota Majelis Takhim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi Majelis Takhim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum dari Kemenkumham.
Kemudian, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap Fahri sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu pun lalu dimuat di situs PKS tanpa konfirmasi ke dirinya dan disebarkan ke seluruh kader PKS.