Langkah KPK Ulik Gratifikasi Bupati Subang

Penyidik KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo. Chandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Mei 2016, 13:06 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 13:06 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pantang menyerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi‎ kepada jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penyidik KPK pun memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo. Chandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang‎, Ojang Sohandi.

"Ya, yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka OJS," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakrta, Selasa (17/5/2016).

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto‎, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea‎, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejati Jabar Intan Lasmi Susanto.

"Sama, mereka juga jadi saksi untuk OJS," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara korupsi Jamkesmas Kabupaten Subang terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejati Jabar, Senin 11 April 2016 pagi. Kasus ini juga telah menyeret mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik yang telah menjadi terdakwa.

Tim Satgas awalnya menangkap Leni Marliani, istri terdakwa Jajang, setelah menyerahkan uang sejumlah Rp 528 juta kepada jaksa Deviyanti Rochaeni sekitar pukul 07.00 WIB. Leni ditangkap saat akan memasuki mobilnya di halaman kantor Kejati Jabar, pukul 07.20 WIB. Tim Satgas kemudian menangkap Deviyanti.

Siangnya, Tim Satgas menangkap Ojang karena diduga sebagai pemberi suap sejumlah Rp 528 juta itu agar tidak terjerat kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tersebut.

Ojang menyuap jaksa Deviyanti dan Fahri Nurmallo agar tidak menjeratnya dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.

Atas perbuatan itu, KPK menetapkan Ojang, Leni, dan Jajang, sebagai tersangka pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di dalam mobil ketika Tim Satgas menangkapnya.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, penyidik menjerat Ojang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya