Bareskrim Polri Tangkap 2 Pengedar Uang Dolar Palsu

Dari tangan keduanya, disita sebanyak 152 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan US$ 100.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Jun 2016, 02:24 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2016, 02:24 WIB
Uang Dolar AS. Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sejumlah uang Dolar AS senilai miliaran rupiah yang diduga palsu. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Pengedar uang palsu kembali ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kali ini, polisi menangkap dua orang berinisial SA dan HS di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan pada Kamis sore.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, dari tangan keduanya, disita sebanyak 152 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$ 100.

"Pelaku warga Garut, Jawa Barat atas nama SA dan HS ditangkap di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, saat mengedarkan upal sebanyak 152 lembar pecahan US$ 100," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/6/2016) malam.

Kedua pelaku, terang dia, berpura-pura menawarkan uang dolar asli kepada korbannya untuk kemudian ditukarkan dengan rupiah. Ternyata uang dolar milik pelaku adalah palsu.

"Pelaku mengedarkan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Biasanya menawarkan ke orang yang awam dengan uang dolar," ucap Agung.

Dia menambahkan, kedua pelaku telah ditahan dan diperiksa intensif di Bareskrim Polri. "Pelaku masih diperiksa," tutup Agung.

Sebelumnya, pada Selasa 7 Juni lalu satu warga sipil Mamat Rohimat dan perwira menengah TNI Kolonel AL digelandang ke Bareskrim atas kasus serupa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya