Liputan6.com, Jakarta - Jika tak ada aral melintang, 14 terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada Jumat dini hari nanti atau pukul 00.00 WIB. Semua terpidana mati sudah berada di ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Lapas Besi, dan Lapas Pasir Putih yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ini merupakan eksekusi tahap III yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini. Eksekusi tahap I dilakukan pada 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Lima terpidana mati menghadap regu tembak di Nusakambangan, sedangkan satu terpidana mati lainnya dieksekusi di Boyolali, Jateng.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan eksekusi tahap II dilaksanakan 28 April 2015 pukul 00.00 WIB. Ada sembilan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada tahap ini.
Advertisement
Tidak peduli asal negara atau jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati, proses yang harus dilewati oleh tim eksekutor tetaplah sama. Semua ada aturan yang jelas dan ketat tentang bagaimana proses yang harus dilakukan, baik oleh terpidana atau eksekutor.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lain yaitu UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Dalam Pasal 1 UU No.2/Pnps/1964 disebutkan antara lain bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sementara pada Pasal 10 disebutkan, eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk kepala kepolisian daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 orang tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.
Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa jika terpidana mati sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam Pasal 4 Perkapolri 12/2010 ditentukan tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan-tahapan yaitu Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran.
Proses Eksekusi
Proses pelaksanaan pidana mati secara lebih spesifik diatur dalam Pasal 15 Perkapolri 12/2010 sebagai berikut:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi seorang rohaniawan.
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap".
7. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "Laksanakan". Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "Laksanakan".
9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.
10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa Regu Penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan Regu Penembak dengan menghadap ke arah serong kiri Regu Penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.
18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, Regu Penembak mengambil sikap salvo ke atas.
19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi Regu Penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu Penembak untuk membuka kunci senjata.
21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada Regu Penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada Regu Penembak mengambil sikap depan senjata.
23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
24. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan Regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan pidana mati selesai".
Pada Pasal 6 disebutkan pula, dalam hal pelaksanaan pidana mati ini dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, pidana mati dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama namun dilaksanakan oleh Regu Penembak yang berbeda.
Advertisement