Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku kecewa atas tindakan tiga institusi negara yang melaporkan Haris Azhar. TNI, Polri dan BNN melaporkan Koordinator Kontras itu terkait dengan testimoni terpidana mati Freddy Budiman.
"Kita cuma kecewa. Kami sesalkan kepolisian dan pihak terkait yang melakukan pelaporan gagal sampaikan pesan. Padahal pesan ini adalah informasi penting yang bisa ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga negara terkait," kata Wakil Koordinator Advokasi Kontras, Yati Andriyani di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Staf Divisi Pembelaan Sipil dan Politik Kontras, Satria Wirataru mengatakan ketiga institusi itu seharusnya menelusuri pengakuan Freddy melalui Haris tersebut. Bukan justru memidanakan Haris.
Menurut dia, ketiga institusi itu bisa menelusuri petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan pengakuan Freddy tersebut, seperti rekaman CCTV dan daftar kehadiran di LP Nusakambangan.
"Bang Haris juga dengar informasinya bersama kalapas (kepala lapas) dan rohaniwan. Tinggal dilihat wajah orang itu orang BNN atau tidak atau lihat daftar hadir. Apakah sudah di-BAP, rohaniwan dan kalapas? Nah, itu kan belum dilakukan, malah pelaporan balik," tandas Satria.
Yati menambahkan, peran Kontras dalam kasus ini hanya sebatas pemberi masukan. Untuk tindakan hukum, haruslah institusi hukum negara yang menindaklanjuti.
"Tugas kita cuma beri masukan kepada pemerintah, Presiden, Kapolri, BNN. Kalau ini ada kesaksian seperti ini, ayo kita telusuri, bukan melakukan pelaporan balik. Mudah-mudahan saja ini kegagalan menanggapi pesan," Yati menegaskan.
Menurut dia, testimoni Freddy Budiman juga seharusnya bisa menjadi bahan pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih sigap, serta bijaksana menyikapi darurat narkotika di Indonesia.
"Kita tidak ada maksud mencemari institusi apa pun. Yang kita harapkan adalah bagaimana kasus ini bisa ditindaklanjuti untuk jadi bahan koreksi ke depan," tutup Yati. (Winda Prisilia)
Kontras Sesalkan TNI-Polri-BNN soal Haris Azhar terkait Freddy
Ketiga institusi itu seharusnya menelusuri pengakuan Freddy Budiman melalui Haris Azhar. Bukan justru memidanakan Haris Azhar.
diperbarui 03 Agu 2016, 12:57 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 12:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan
Apa Arti Masyaallah Tabarakallah: Makna, Manfaat, dan Waktu Mengucapkannya yang Tepat
Rencana Menhut Raja Juli Antoni Buka 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi Disorot Media Jepang
Indonesia Bakal Punya 10 Kejuaraan Pacuan Kuda Sepanjang 2025
Peneliti UGM Desak Pemerintah Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran
Hasil LaLiga Barcelona vs Alaves: Menang 1-0, El Azulgrana Dekati Real Madrid
Program 3 Juta Rumah Bisa Bantu Atasi Kelebihan Pasokan Semen
Cara PHE ONWJ Hijaukan Pesisir Pantai
Kebakaran Terjadi di Belakang Ponpes Yapink Tambun Bekasi