Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang dianggap berlebihan ketika menginterogasi Ivan Armadi Hasiguan. Ivan adalah bomber atau pelaku percobaan bom bunuh diri Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan, Asrorun menilai ada unsur penyiksaan ketika Ivan diperiksa polisi. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Sebab, Ivan dianggap masih di bawah umur ketika melakukan aksinya.
Baca Juga
"Di situ digambarkan, anak berdarah-darah kemudian ada kesan penyiksaan. Tentu ini sangat tidak berkesesuaian dengan prinsip perlindungan anak, sehingga penting untuk kita ingatkan," kata Asrorun di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Advertisement
Asrorun berpendapat, harusnya polisi menghormati hak-hak dasar Ivan. Meski dia merupakan tersangka utama atas kasus tersebut. Kemudian, Asrorun mengatakan harusnya Ivan tidak disamakan dengan pelaku teroris lainnya, khususnya dalam hal penerapan hukuman.
"Bahwa anak yang menjadi pelaku tindak pidana hak-hak dasarnya tetap ada sungguhpun tidak dalam kerangka membenarkan tindak pidananya, tapi kalau anak, pelakunya butuh spesial treatment," ucap Asrorun.