Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok rencananya akan diperiksa pada Senin, 7 November 2016.
"Besok polisi menyampaikan undangan kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, minggu depan," ujar Tito dalam program acara Mata Najwa, Rabu, 2 November 2016.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok, kata Tito dipersilakan untuk mendatangkan saksi ahli, di antaranya saksi ahli bahasa dan ahli agama untuk menjelaskan perkara tersebut.
Advertisement
"Nanti dia memiliki hak untuk menampilkan saksi ahli dia. Setelah proses itu selesai, baru kita lakukan gelar perkara besar," ucap mantan Kapolda Papua itu.
Tito pun mengaku sejauh ini pihaknya telah memanggil sebanyak 21 orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Salah satunya yaitu Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menyusul akan diperiksa.
"Habib Rizieq dipanggil untuk kita mintai keterangannya sebagai saksi ahli yang didatangkan pihak terlapor," ucap dia.
Dia pun meminta agar publik bersabar dan menunggu pihak kepolisian menyelesaikan perkara tersebut. Tito memastikan pihaknya bekerja secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.
"Penyidik bertindak berdasark laporan yang masuk. Saat ini kami sedang bekerja dan kami memang membutuhkan waktu untuk menyelesaikan ini," Tito menandaskan.