Polri Limpahkan Kasus Dugaan Fitnah Ahok ke Polda Metro

Hingga saat ini, terhitung ada dua laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Nov 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 13:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kasus dugaan fitnah yang dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap para demonstran 4 November lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Gubernur DKI nonaktif itu dianggap telah menuding massa aksi damai tersebut dibayar Rp 500 ribu per orang.

Boy menyebut, tidak ada alasan khusus yang mendorong Polri melimpahkan perkara kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Bagi-bagi aja, artinya penyidik kita tersebar di mana-mana. Karena penyidik di Polda, Polres, Polsek sama juga penyidik Polri juga tidak ada perbedaan," tutur Boy di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Dia menjelaskan, kasus tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik. Diperkirakan dalam dua hari ini, proses pelimpahan berkas perkara laporan yang menjerat Ahok akan rampung.

"Kalau enggak salah dua hari ini. Tapi tindak lanjutnya masih dalam penyelidikan. Kasus itu lebih dari pendalaman dulu materi isi. Karena bersumber dari berita kalau enggak salah wawancara," jelas dia.

"Itu mesti diselidiki dulu kapan peristiwanya, reporternya hari itu asing karena bahasa Inggris. Ini masih dalam fase penyelidikan," lanjut Boy.

Nantinya, ia menambahkan, ada kemungkinan penyidik akan memanggil reporter asing tersebut yang melakukan wawancara dengan Ahok. "Kalau sudah ada kejelasan tentunya akan minta bahan keterangan (dari si reporter)," beber mantan Kapolda Banten itu.

Hingga saat ini, terhitung ada dua laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Meski dilimpahkan ke Polda Metro, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut.

"Baru dua belum ada lagi. Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tapi tetap dikendalikan Kabareskrim," pungkas Boy.

Sebelumnya, Ahok membantah tudingan telah memfitnah dan mengatakan demonstran 4 November mendapat bayaran.

"Saya enggak bilang menuduh (dapat Rp 500 ribu), kok. Saya kan sampaikan, kamu baca saja berita yang ada," ujar Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 18 November 2016.

Menurut Ahok, tak pernah ada kata-kata massa mendapat bayaran Rp 500 ribu saat berunjuk rasa 4 November 2016. Ahok hanya menyebut ada media yang menuliskan demonstran menerima uang tersebut.

"Socmed kan bisa dibaca. Saya enggak pernah bilang kok (pendemo terima uang)," ucap dia.

Dia pun mengatakan tidak sekali ini omongannya diartikan lain alias dipelintir. "Saya ngomong apa saja dipelintir," tandas Ahok.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya