Kewenangan Pengelolaan Muara Angke Diberikan pada Pemprov DKI

Menindaklanjuti keputusan ini, Pemprov DKI membentuk tim khusus percepatan untuk pelaksanaan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Muara Angke.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jan 2017, 07:19 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 07:19 WIB
20170102-Kapal-Perahu-Pelabuhan-Pulau Seribu-Jakarta-Faizal fanani
Sejumlah penumpang turun dari kapal jurusan Pulau Pramuka dan Pulau Pari di Pelabuhan Kali Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola Pelabuhan Muara Angke. Kewenangan pengelolaan Pelabuhan Muara Angke diberikan pasca terjadinya insiden KM Zahro Express.

"Kami sudah duduk bersama dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan," kata Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, seperti dikutip dari Berita Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menindaklanjuti keputusan ini, menurut Sumarsono, Pemprov DKI segera membentuk tim khusus percepatan untuk pelaksanaan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Muara Angke. Tim ini akan dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

"Dalam rapat kerja (Raker) di atas Kereta Wisata disepakati tim inti beranggotakan 12 orang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," ujarnya.

Dijelaskan Sumarsono, terdapat tiga fokus utama dalam RIP Pelabuhan Muara Angke.

Pertama, peningkatan sarana dan prasarana. Nantinya, akan ada bantuan dari Pelni dan ASDP dengan tetap mengakomodir kapal-kapal tradisional atau kapal rakyat.

Kedua, pembenahan manajemen pelabuhan yang akan dibuat secara online.

Ketiga, pembenahan kepemilikan kawasan. Sehingga, dapat terealisasi pembangunan Kawasan Terpadu Pelabuhan Muara Angke.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya