Liputan6.com, Depok - Polisi memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti kasus pungutan liar terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang menyeret anak buahnya.
"Kami memeriksa Kepala Dinas Perhubungan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Senin 6 Maret 2017.
Baca Juga
Teguh mengatakan, Gandara di periksa kurang lebih 4 jam. Polisi mencecar 20 pertanyaan terhadap orang nomor satu di Dinas Perhubungan Kota Depok tersebut.
Advertisement
"Statusnya masih kami periksa sebagai saksi," ucap Teguh.
Teguh mengatakan tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan terorganisir. Untuk itu, pihaknya akan mendalami keterlibatan pejabat lain di Dinas Perhubungan.
"Semua yang terkait dari keterangan tersangka awal, dan pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan pemanggilan," kata Teguh.
Terpisah, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menuturkan pihaknya telah mempersiapkan tim advokasi. Andai, ada PNS yang terlibat kasus hukum.
"Tupoksi Kabag Hukum dan tim nya yang lain," singkat Idris.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkap AB, Selasa 21 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di tempat pemungutan restribusi, Jalan Raya Sawangan Simpang Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran MAS, Kota Depok.
Pegawai Dishub tersebut diduga meminta uang melebihi tarif retribusi angkot. Usai menangkap AB, Satuan Reskrim Polresta Depok yang tergabung dalam Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) langsung menggeledah Unit Pelayanan Teknis Terminal Dinas Perhubungan Kota Depok. Polisi menemukan uang jutaan rupiah dalam kantor tersebut.