Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Jokowi di Pilpres 2019

Idrus mengatakan saat ini Setya Novanto masih tetap ada di Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jul 2017, 05:03 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 05:03 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, memastikan partainya tak akan mengubah arah politik pada Pilpres 2019, meskipun saat ini Ketua Umum Golkar Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Golkar, kata Idrus, tetap mendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pilpres 2019.

"Golkar tetap berkomitmen untuk mendukung Jokowi di Pilpres 2019, tetap pada pendirian," kata Idrus di kediaman Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 17 Juli 2017.

Idrus menambahkan, saat ini Novanto masih tetap ada di Jakarta dan dalam keadaan stabil meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Bung Setnov tetap ada dan masih sehat walafiat," ucap Idrus.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya