BNN Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu, 1 Pelaku Oknum Polisi Air

Buwas menilai, keterlibatan polisi dalam jaringan sindikat narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 15:16 WIB
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45,5 kg Sabu
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memberi keterangan terkait penyelundupan narkotika jenis sabu saat rilis di Jakarta, Kamis (20/7). BNN menyita 44 bungkus sabu seberat 45,59 kg dari delapan orang tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 45,59 kilogram narkotika jenis sabu oleh sindikat internasional Malaysia-Indonesia.

Satu di antara 10 pelaku yang diringkus merupakan oknum anggota polisi dari Direktorat Polisi Air (Dirpolair).

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, oknum tersebut mengaku sudah lima kali membantu penyelundupan narkoba melalui jalur pelabuhan tikus dari Malaysia ke Indonesia.

"Perannya pengendali dan pengawal. Dia sudah berkali-kali ini. Ngakunya baru lima kali. Tapi jelas di kala ada oknum terlibat, ini barang akan lebih mudah masuk," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/7/2017).

Dari situ, para sindikat pengedar narkoba lantas merasa aman menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Terlebih, oknum berinisial SH (42) itu mudah diperdaya dengan dibayar besar atas bantuannya itu.

"Mereka lantas merasa aman. Oh ini yang jaga si Pak itu, barang aman. Masuk lewat sini. Yang bersangkutan mendapat imbalan dari jaringan yang pasti tidak kecil. Karena konsekuensinya dia sudah tahu minimal dipecat dari kedinasan," jelas dia.

Bagi Buwas, oknum tersebut jelas mengkhianati negara. Masih beruntung yang bersangkutan tidak ditindak tegas di lapangan oleh tim gabungan BNN atas perbuatannya itu.

Pria yang akrab disapa Buwas itu menyatakan, BNN telah bekerjasama dengan pihak kepolisian agar yang bersangkutan dihukum berat. SH akan dijatuhi dengan dua tindak pidana.

"Tapi yang besar itu pengkhianatannya tadi. Mempermalukan aparat penegak hukum. Malah ikut bekerja sama dengan kejahatan yang dan harusnya dia berantas. Ini penanganannya dua. Tindak pidana umum, tindak pidana kepolisian," Buwas menandaskan.

Sementara itu, dari 10 pelaku yang dibekuk, dua di antaranya tewas akibat melawan saat penangkapan yakni BJ (40) dan MS (44). Adapun sisanya yang diringkus berinsial SS (52), ES (51), HA (34), RS (43), AR (42), UT (47), dan SB (37).

Sepuluh tersangka dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi penggagalan penyelundupan sabu di Pantai Cermin, Sumatera Utara. Tidak berhenti di situ, BNN berupaya mengejar sindikat lainnya.

Dua orang tersangka tewas dalam operasi tersebut. Mereka melawan saat petugas membekuknya. Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandiatmoko mengatakan, pihaknya masih memeriksa tujuh tersangka lainnya.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya