Alasan Ratu Atut Tidak Banding Putusan 5 Tahun Penjara

Ratu Atut terbukti memperkaya diri sebanyak Rp 3,8 miliar saat pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, pada 2011-2013 lalu.

oleh INDOSIAR diperbarui 20 Jul 2017, 19:23 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 19:23 WIB
Alasan Ratu Atut Tidak Banding atas Putusan 5 Tahun Penjara
Ratu Atut terbukti memperkaya diri sebanyak Rp 3,8 miliar saat pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, pada 2011-2013 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/7/2017), Ketua Majelis Hakim Masud menjatuhi vonis bagi mantan Gubernur Banten itu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta.

Ratu Atut terbukti memperkaya diri sebanyak Rp 3,8 miliar saat pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, pada 2011-2013 lalu. Atut berperan mengarahkan Djaja Buddy, selaku kepala Dinas Kesehatan yang telah berkoordinasi dengan Tubagus Chaeru Wardana alias Wawan adik Ratu Atut terkait anggaran pengadaan alat kesehatan.

Atas putusan ini Ratu Atut menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan hakim karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. 

Saat ini Ratu Atut juga tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya