KPK Periksa Mantan Deputi BI Maulana Ibrahim terkait SKL BLBI

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jul 2017, 12:12 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 12:12 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Bank Indonesia Maulana Ibrahim. Dia diperiksa untuk merampungkan berkas perkara kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.

Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya