KPK Temukan Kode Korupsi Baru di Kasus APBD-P Malang

Penyidik KPK terus mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P tahun anggaran 2015 di Malang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2017, 14:14 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 14:14 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode baru yang digunakan terduga pelaku korupsi. Hal itu terungkap dalam kasus pembahasan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menduga kode itu adalah 'Pokir' atau 'pokok pikiran'.

"Diduga ada penggunaan istilah uang 'Pokir' (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," papar Febri, Rabu (18/10/2017).

Menurut dia, penyidik KPK terus mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P tahun anggaran 2015 di Malang. Kasus itu menjerat Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka.

"Termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," kata Febri.

Penyidik KPK hari ini memeriksa 10 orang saksi di Polres Kota Malang. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Tahun 2015 Cipto Wiyono.

 

Ketua DPRD Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara, di perkara kedua, Ketua DPC PDI-P Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya