Uang Pelicin ke Anggota DPRD Jambi Guna Lancarkan Pengesahan APBD

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2017, 18:05 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 18:05 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Jambi. Penyidik juga mengamankan uang miliaran rupiah dalam operasi senyap tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang itu diduga diberikan agar RAPBD 2018 Jambi disahkan oleh DPRD.

Awalnya, ada dugaan anggota DPRD tidak mau hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Jambi 2018. Uang itu pun diberikan dengan maksud agar legislator mau hadir.

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang ketok. Dicari ke pihak swasta. Pada Selasa pagi, WID anak buah ARN memberikan uang ke SAI sejumlah Rp 3 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Menurut dia, SAI kemudian memberikan uang itu ke lintas fraksi. Pemberian pertama terjadi pada pagi hari dan berlanjut secara bertahap, dengan jumlah Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400 juta.

"KPK mengamankan SUP dan SAI setelah pemberian uang Rp 400 juta itu," ujar Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial SUP, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi berinisial EWN.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria.

Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Sementara, sebagai pemberi adalah EWN yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt kepala dinas dan SAI, asisten daerah.

 

Pemeriksaan 1x24 Jam

Basaria menjelaskan KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," ujar Basaria.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada sebagai pemberi, EWN, ARN, dan SAI.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya