Polisi Tangkap 24 ABG Pencuri di Toko Pakaian di Depok

Mereka yang ditangkap terkait kasus penjarahan toko pakaian di Depok kebanyakan anak-anak dan remaja.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Des 2017, 08:55 WIB
Diterbitkan 25 Des 2017, 08:55 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap para pelaku penjarahan toko pakaian di Depok, Jawa Barat. Mereka ditangkap pada Minggu malam, 24 Desember 2017.

"Sudah ditangkap semalem. Ditangkapnya di daerah Pancoran Depok," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/12/2017).

Jumlah mereka yang ditangkap, lanjut dia, sebanyak 24 orang. Satu di antara mereka adalah perempuan. "Mereka yang ditangkap kebanyakan anak-anak dan remaja," ungkap dia.

Polisi, kata Sutrisno, masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif aksi penjarahan toko pakaian tersebut. Namun begitu, menurut dia, mereka melakukan aksi tersebut karena adanya dorongan ingin memiliki.

"Anak remaja masih labil, motifnya saya kira hanya ingin memiliki. Tapi pastinya nanti, masih dalam tahap pendalaman," ujar dia.

Pun terkait dengan identitas kelompok mereka. Polisi belum dapat menyimpulkan para penjarah toko pakaian di Depok berasal dari kelompok geng motor atau bukan.

 

Viral di Media Sosial

Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Sebuah video aksi penjarahan toko pakaian di Depok, Jawa Barat, terekam kamera CCTV dan viral di sosial media.

Dalam rekaman, sekelompok pria yang mengendarai sepeda motor berboncengan tiga mendadak menyerbu masuk ke toko tersebut. Pakaian yang dipajang di depan pun digondol beramai-ramai.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno menyampaikan, kejadian itu terjadi Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasinya sendiri berada di Jalan Cakalele, Depok II, Jawa Barat.

"Kalau videonya saya nggak lihat tapi memang kejadian tadi pagi ada. Nggak tahu videonya sama tidak, belum lihat," tutur Sutrisno saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu malam.

 

Masuk Pidana Pencurian

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Menurut Sutrisno, aksi itu masuk dalam pidana pencurian. Meski beramai-ramai, kelas penjarahan berneda dengan pencurian.

"Masalah geng motor atau apa belum tau. Tapi memang kalau pakai motor banyak belum tentu geng motor," jelas dia.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Olah TKP dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan.

"Belum (ada yang tertangkap)," Sutrisno menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya