Zumi Zola Bakal Praperadilankan KPK, jika...

Pengacara menyebut Zumi Zola siap jika nantinya KPK melakukan penahanan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2018, 19:11 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 19:11 WIB
Zumi Zola
Gubernur Jambi, Zumi Zola bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya hingga saat ini belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Zumi Zola sebelumnya jadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana, karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa ini bersalah," ujar Farizi di Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Menurut Farizi, kliennya akan menjalani proses hukum yang berlaku di KPK. Jika nantinya ada yang menyimpang dari aturan, maka pihak Zumi Zola baru akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kita jalani, ada yang tidak sesuai aturan, kita akan mengajukan keberatan, jika kberatan tidak diterima, kita mengajukan praperadilan," ucapnya.

Farizi menyebut mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu siap jika nantinya KPK melakukan penahanan. Dia menuturkan, hal tersebut telah dipersiapkan oleh Zumi Zola saat ditetapkan menjadi tersangka.

"Apa pun itu memang sudah menjadi risiko, itu pasti akan terjadi. Itu sudah dipersiapkan semuanya. Kita akan mentaati hukum apa pun yang dilakukan," jelas dia.

 

Penetapan Tersangka

Diduga Terima Suap Rp 6 M, KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Jakarta, Jumat (2/2). Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

KPK menduga Zumi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menutut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dollar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya