Jokowi Tebus Gratifikasi Album Metallica dari PM Denmark Rp 11 Juta

Jokowi sendiri melaporkan album Metallica tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2018, 19:40 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 19:40 WIB
Presiden Jokowi dan PM Denmark Lars Lokke Rasmussen
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen memberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cendera mata piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama dalam kunjungan kerja PM Denmark di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11). (AP/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta - Album Metallica pemberian Perdana Menteri Denmark yang dilaporkan Presiden Jokowi, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara. Namun, kini Jokowi bisa menikmatinya. Ia telah menebus barang tersebut dengan uang pengganti senilai Rp 11.079.019.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

"Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," jelas dia.

Piringan hitam Metallica tersebut diberikan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kenegaraannya ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 November 2017. Jokowi sendiri melaporkan album Metallica tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2017.

"(Album Metallica) Ditetapkan menjadi milik negara melalui SK No 219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018," jelas Febri.

KPK pun memberikan apresiasi kepada Jokowi karena telah melaporkan setiap pemberian atau hadiah yang didapatkannya. Menurut Febri, hal tersebut merupakan contoh positif dan patut ditiru oleh penyelenggara negara lainnya.

"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," kata Febri.

 

Gratifikasi Bas

jokowi
Presiden Jokowi hadiri Kongres ke-30 HMI. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah juga mendapat bas dari promotor Jonathan Liu saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. KPK kemudian menyatakan bas masuk dalam kategori gratifikasi lantaran diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi.

"Gitar itu merupakan pemberian terkait jabatan, yang diberikan oleh pihak promotor Jonathan Liu kepada Jokowi. Jadi, gitar itu milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono usai bertemu Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Mei lalu.

Di atas bas berwarna merah marun itu terdapat tanda tangan dari pemain bas band Metallica, Roberto Trujillo, beserta sebuah pesan singkat bertuliskan, "Giving back! To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!‎"

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya