Upah Minimum Sektoral DKI Rp 4,4 Juta, Sandi Minta Pengusaha Terima

Sandiaga menilai industri otomotif sedang tumbuh lantaran kemacetan yang terjadi di banyak titik di Jakarta.

oleh Anendya Niervana diperbarui 14 Mar 2018, 18:56 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 18:56 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Anendya Niervana)

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Sektoral (UMS) 2018 Jakarta resmi ditetapkan. Dalam daftar yang diterbitkan Pemprov DKI itu, UMS industri otomotif berada di kisaran Rp 4.470.465 hingga Rp 4.492.830.

Protes pun berdatangan dari para pengusaha otomotif. Sebab, besaran upah tersebut dinilai terlalu tinggi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta pengusaha otomotif menerima hasil keputusan tersebut. Menurut dia, kesepakatan soal UMS Jakarta memang belum tercapai antara pemprov dan pengusaha, meski telah melalui perundingan alot.

"Kami memohon kesadaran dari para pengusaha otomotif. Teman-teman saya juga ini. Kemarin kan diberikan kesempatan untuk berunding. Mereka tidak menemui, tidak menemukan titik temu," jelas Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Apalagi Sandi menilai industri otomotif sedang tumbuh lantaran kemacetan yang terjadi di banyak titik di Jakarta. Dia berharap kenaikan UMS Jakarta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja industri otomotif.

"Kalau lihat jalan macet atau tidak? Macet. Berarti kan otomotif alhamdulillah bertumbuh," ucap Sandiaga Uno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Buruh Lebih Sejahtera

Kader Gerindra ini berharap, penetapan UMS Jakarta yang baru bisa memberikan perhatian lebih dan kesejahteraan kepada buruh. Dia juga ingin industri otomotif tetap tumbuh dan terus membuka lapangan kerja.

"Dan kita harapkan pengusaha akan diundang juga ke sini untuk berbicara. (Termasuk) Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) juga. Kita selesaikan dengan kekeluargaan untuk memastikan bahwa industri juga tetap bertumbuh," kata Sandiaga Uno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya